Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'
Utama

Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'

Revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 sebatas menegaskan perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Kami juga menyadari karena proses administrasi antara pendaftaran dengan sampai proses dikeluarkan hak itu di BPN perlu waktu, itu kita berikan batas waktu. Yang penting daftarkan dulu. Kemudian kita beri waktu untuk BPN mengurus hingga akhir Maret 2017. Yang penting daftarkan dulu, kalau sudah didaftarkan akhir Desember, kemudian proses BPN bisa proses sampai akhir Maret. Terutama peralihan tanah dan bangunan yang melibatkan badan hukum, kalau pribadi biasanya straight forward,” kata Sofyan.

 

Merujuk data yang disampaikan Ditjen Pajak, WP yang memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang akan dilakukan balik nama ada sekitar 151 ribu. Per tanggal 16 November 2017, baru sekitar 34 ribu WP yang melakukan proses balik nama dari nominee menjadi atas nama WP bersangkutan atau masih ada sekitar 120 ribu WP yang belum melakukan balik nama.  Dari 34 ribu WP yang sudah melakukan proses balik nama, ternyata ada yang ditolak proses balik nama sekitar 20 persen.

 

“Dari 20 persen yang ditolak, alasannya adalah 48% persyaratan formalnya. Yang 28% alasannya adalah perbedaan data, misal beda lokasi dan ukuran. Yang 9% harta itu tidak masuk dalam TA, tiba-tiba sekarang masuk. Yang 9% lainnya itu adalah developer dan 8% adalah alasan lainnya,” kata Ani menjelaskan.

 

Tags:

Berita Terkait