Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'
Utama

Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'

Revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 sebatas menegaskan perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?)

 

“Banyak WP yang memiliki tanah atau bangunan yang sebelumnya diatasnamakan orang lain. Kemudian mereka didaftarkan atas nama tanah mereka. Maka diperlukan balik nama, mengubah jadi nama WP sebenarnya. Proses tersebut dibebaskan dari PPh, jadi tidak termasuk harta baru yang mereka harus bayar PPh,” kata Ani –sapaan akrab Sri Mulyani- di kantornya Jumat (17/11) pekan lalu.

 

Revisi PMK tersebut sebetulnya mempermudah proses balik nama yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak. Ani menjelaskan, fasilitas pembebasan PPh hanya cukup menunjukkan fotocopy Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.

 

Revisi tersebut juga dilakukan terkait dengan pemberian kesempatan kepada WP baik yang mengikuti tax amnesty ataupun tidak, untuk mengungkapkan sendiri hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengungkapan yang dilakukan sebelum 31 Desember 2017, maka WP berhak mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

 

“Ini merupakan berita positif bagi WP, bagaimana mereka kita dorong untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan, yang selama ini belum masuk dalam TA (tax amnesty) untuk masuk dalam SPT Tahunan dan Surat Pernyataan,” kata Ani.

 

(Baca Juga: Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris)

 

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan bahwa Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2015 mensyaratkan ketentuan dan proses balik nama cukup didaftarkan ke kantor pertanahan atau BPN setempat sepanjang aset tersebut tercantum dalam bukti ikut serta dalam amnesti pajak. Sekalipun jangka waktu penyampaian paling lambat Desember 2017, pihak BPN memberikan kelonggaran pemenuhan syarat-syarat yang dimintakan.

 

“Kita tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya, selama aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti TA. Yang harus dibayar cuma BPHTB, karena dalam TA itu tidak termasuk yang diamnestikan. Begitu secara praktikal, kalau tadi tanah saya balikkan atas nama kawan saya, kemudian saya masukkan dalam TA, bahwa tanah dimilikinya, datang ke BPN dan BPN akan melakukan peralihan. Jadi cuma bayar BPHTB. Jadi straight forward,” kata Sofyan.

 

Terkait pelonggaran syarat, BPN hanya melonggarkan terkait pemenuhan dokumen sampai pertengahan 2018 dengan syarat WP telah mendaftar terlebih dahulu sebelum 31 Desember 2017. Pelonggaran tersebut diperbolahkan, misalnya tanah yang akan dilakukan balik nama ternyata belum bersertifikat sehingga harus diukur dan diterbitkan sertifikat. BPN juga akan menerbitkan surat edaran dan mensosialisasikan secara lebih detil kepada jajaran pegawai dan pejabat BPN agar pelaksanaannya tidak terkendala.

Tags:

Berita Terkait