Salah Kaprah PKPU oleh Kreditor
Berita

Salah Kaprah PKPU oleh Kreditor

Ada kesalahan logika berpikir apabila permohonan PKPU diajukan oleh kreditor.

HRS
Bacaan 2 Menit

Berbeda, pengajar Hukum Kepailitan Teddy A Anggoro tidak mempersoalkan permohonan PKPU yang diajukan kreditor. Meskipun UU Kepailitan sebelumnya, yaitu UU No. 4 Tahun 1998 hanya membolehkan debitor yang mengajukan PKPU, Teddy beranggapan terlihat lebih adil jika kesempatan yang sama juga diberikan kepada kreditor.  “PKPU itu semata-mata untuk kepentingan debitor biar tidak pailit,” ucapnya ketika dihubungi hukumonline, Senin (12/8).

Berdasarkan penelusuran hukumonline, permohonan PKPU yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus periode Januari-Mei sebanyak 28 permohonan. Dari jumlah tersebut, hanya ada dua permohonan PKPU yang diajukan oleh debitor sendiri. Sisanya, permohonan diajukan kreditor.

Melihat fenomena ini, Teddy mengatakan bahwa aturan PKPU memang dianggap sudah tepat dalam menyelesaikan persoalan utang piutang. Adapun persoalan iktikad buruk dari kreditor, Teddy mengatakan hal-hal seperti itu seolah-olah menyelami isi hati orang. “Itu seolah-olah melihat apa isi hati orang,” lanjutnya.

Lebih lagi, terhadap pandangan PKPU lebih kejam daripada pailit karena tidak ada upaya hukum, Teddy berpendapat sebaliknya. UU Kepailitan tetap memberikan kesempatan kepada debitor yang dinyatakan pailit karena putusan PKPU untuk mengajukan kasasi. “Coba lihat Pasal 256 UU Kepailitan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait