Saksi Sebut Pejabat Anak Perusahaan BUMN Setara Pejabat BUMN
Sengketa Pilpres 2019:

Saksi Sebut Pejabat Anak Perusahaan BUMN Setara Pejabat BUMN

Namun, ahli KPU berpendapat kebijakan negara menempatkan anak perusahaan BUMN secara hukum terpisah secara struktural dari BUMN induk. Namun, tetap menjadi bagian fungsional pencapaian tujuan ekonomi negara.

M. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Said menegaskan praktik hukum yang digunakan untuk menjembatani perbedaan nomenklatur antara UU BUMN dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pemilu. “Awal praktik penegakkan hukum di bidang kepemiluan, sejumlah UU tentang kepemiluan di tahun 2008 ataupun Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009, menggunakan istilah Pejabat BUMN. Saat ini, praktiknya menyamakan antara pejabat BUMN dengan Pengurus BUMN.

 

Bahkan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi 35 orang pejabat BUMN yang terindikasi terlibat sebagai tim sukses paslon. “Ada 2 yang saya masih ingat adalah Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan memilih menjadi tim sukses. Yang lain, itu memilih mundur sebagai tim sukses. Salah satu, saat itu adalah mantan Kapolri Pak Sutanto, Komut (Komisaris Utama) Pertamina,” ujar Said.

 

Secara hukum terpisah

Eksistensi yuridis dan faktual anak perusahaan BUMN tak dapat dilepaskan dari justifikasi legalnya berdasarkan PP No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. Pasal 2A PP No. 72 Tahun 2016 yang terkait dengan justifikasi legal hadirnya anak perusahaan BUMN tersebut mengatur sebagai berikut:

 

Pasal 2A PP 72/2016

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

(3) Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

(4) Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

(5) Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

(6) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.

(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut: a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

 

Sementara Ahli yang dihadirkan KPU RI sebagai Termohon, Riawan Tjandra dalam keterangan tertulis menyebutkan berdasarkan Pasal 2A PP 72 Tahun 2016 itu, terdapat dua hal yang bisa dipahami. Pertama,kebijakan negara menempatkan anak perusahaan BUMN secara hukum terpisah secara struktural dari BUMN induk. Namun, tetap menjadi bagian fungsional pencapaian tujuan ekonomi negara hanya dalam hal dipergunakannya kriteria khusus sebagaimana diatur pada Pasal 2A ayat (7).

 

Kedua,di luar kriteria khusus tersebut konsep pemisahan kekayaan BUMN ke dalam desain anak perusahaan BUMN didasarkan atas konsep bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (vide Pasal 24A ayat (3); (3). Kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.

 

Menurut Riawan, terdapat dua kriteria secara bersyarat yang dapat memperlakukan anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN yaitu, jika pada suatu saat: a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait