Saksi Pihak Terkait Paparkan Proses Rekapitulasi dan ToT Saksi
Sengketa Pilpres 2019:

Saksi Pihak Terkait Paparkan Proses Rekapitulasi dan ToT Saksi

Saksi Paslon 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi dan tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU. Kehadiran Joko Widodo, Moeldoko, Ganjar Pranowo dalam ToT sebagai tim pemenangan, bukan sebagai pejabat negara.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Dua saksi dan ahli Pihak Terkait saat mengambil sumpah untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: RES
Dua saksi dan ahli Pihak Terkait saat mengambil sumpah untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: RES

Sidang keempat ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pihak Terkait atau pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pihak Terkait menghadirkan dua saksi fakta yaitu Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra adalah seorang tenaga ahli dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPR RI yang bertugas pada Direktorat Saksi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

 

Candra mengaku bertugas untuk menyiapkan saksi untuk memantau, mengamankan, dan menyelamatkan hasil perolehan suara dari mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum RI. Sedangkan Anas merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPR RI yang diberi tugas sebagai koordinator bidang pelatihan petugas saksi untuk TKN.

 

Saksi yang pertama kali memberi keterangan adalah Candra. Dalam keterangannya, Candra menjelaskan tugas-tugas yang harus dia lakukan di Direktorat Saksi TKN selama proses rekapitulasi suara berlangsung. Candra bersama dengan tiga rekannya yang ditugaskan di Direktorat Saksi TKN bertugas mengikuti rangkaian proses rekapitulasi yang berlangsung sejak 4 Mei hingga 21 Mei bertempat di Kantor KPU RI.

 

"Kami bersama-sama saksi dari Paslon 02 selama tanggal tersebut mengikuti rapat rekapitulasi penghitungan suara nasional," ujar Candra dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Jum’at (21/6/2019). Baca Juga: Saling Kritisi Kapasitas Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

 

Selain KPU dan para saksi, hadir pula perwakilan tiap-tiap KPU provinsi, Bawaslu dan Bawaslu provinsi, pihak Kementerian Dalam Negeri, dan pihak kepolisian. Dalam setiap rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU, para saksi selalu dipersilakan untuk memberikan tanggapan.

Dijelaskan Chandra, saksi Paslon 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi. Candra menyebutkan petugas saksi Paslon 02 tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang, dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU.

 

"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih (DPT) serta kecurangan di tingkat kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.

Tags:

Berita Terkait