Saksi Pihak Terkait Paparkan Proses Rekapitulasi dan ToT Saksi
Sengketa Pilpres 2019:

Saksi Pihak Terkait Paparkan Proses Rekapitulasi dan ToT Saksi

Saksi Paslon 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi dan tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU. Kehadiran Joko Widodo, Moeldoko, Ganjar Pranowo dalam ToT sebagai tim pemenangan, bukan sebagai pejabat negara.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut Candra menjelaskan dirinya membawa dokumen dari saksi di lapangan yang akan dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan oleh KPU. Terkait hal ini, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Paslon 02 juga membawa dokumen atau tidak.

 

"Kadang mereka bawa kadang tidak, ketika membawa kadang disandingkan dengan data KPU. Namun tidak menyatakan keberatan berdasarkan data itu karena sesuai dengan data yang mereka bawa," ujar Candra lagi.

 

Candra menjelaskan petugas saksi akan membandingkan data dan keberatan bila mereka nilai ada sengketa. Kalaupun ada pembandingan data dan keberatan dikatakan Candra terkait sengketa pemilu legislatif. Untuk rekapitulasi Pilpres di Papua proses di dalam rapat hanya berjalan selama 15 menit, bahkan kurang. Candra mengatakan justru rekapitulasi untuk pemilu legislatif, Papua yang cukup ramai pembahasan dan argumentasinya.

 

Selanjutnya, ia juga mengatakan saksi dari Paslon 02 juga menerima pengesahan rekapitulasi (nasional) meskipun mengajukan keberatan di form DD-2. Saat ditanya terkait jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon di Papua, Candra menyebutkan perolehan suara untuk Paslon 01 adalah 3.021.317 suara, sedangkan 311.352 suara Paslon 02.

 

Koordinator ToT

Saksi selanjutnya Anas Nashikin yang bertugas sebagai koordinator training of trainers (ToT) para saksi yang diselenggarakan TKN Jokowi-Ma'ruf pada tanggal 20 Februari hingga 22 Februari 2019. Kuasa hukum BPN sempat mencocokkan kesaksian Anas dengan kesaksian saksi yang dihadirkan BPN pada persidangan sebelumnya yaitu Chairul Anas Suhaedi

 

Anas mengaku tidak kenal dengan nama itu, namun ketika diperiksa nama itu terdapat dalam daftar peserta pelatihan untuk petugas saksi. "Bisa diperkirakan, Chairul Anas tidak hadir ketika saya menyampaikan materi. Kalau dia mendapat bahan, itu mungkin dia unduh," ujar Anas.

 

Setelah sempat dicecar oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 02 terkait pemateri yang hadir, Anas sempat merasa bingung. Butuh jeda beberapa waktu untuk Anas menjawab pertanyaan yang disampaikan. Salah satu pertanyaan yang mencecarnya terkait dengan kehadiran pemateri atau motivator seperti Joko Widodo, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, dan Ganjar Pranowo.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait