Saksi Investigator Disebut Tak Sebanding dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat
Berita

Saksi Investigator Disebut Tak Sebanding dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat

Traveloka dan Asita tak memenuhi panggilan persidangan, sementara PT Trans Nusa yang telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya dianggap tak apple to apple jika dibandingkan dengan maskapai terduga kartel.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku)

 

Dengan demikian, Nurmalita beranggapan Investigator KPPU kurang tepat bila membandingkan pergerakan harga Garuda dan Citilink dengan Trans Nusa. “Tak apple to apple perbandingannya. Apa yang kami lakukan anomaly kalau dibandingkan dengan Trans Nusa,” tukasnya.

 

Kuasa Hukum Lion Air, Wings Air dan Batik Air, Habiebie berpandangan senada dengan Nurmalita. Sikap investigator yang menyamakan pelayanan kelas LCC dan kelas medium services itu dianggapnya merupakan hal yang sangat keliru, mengingat rute dan frekuensi antar maskapai kliennya dan Trans Nusa merupakan dua hal yang berbeda.

 

Selama ini, Ia menyebut pihaknya menentukan harga secara independen berdasarkan supply & demand, tidak ada kaitannya dengan maskapai lain atau pelaku usaha lain. Tidak ada kerjasama atau perjanjian apapun soal penetapan harga. Soal tuduhan investigator terkait persamaan harga tiket yang dijual maskapai dalam kurun waktu tertentu juga ditepis Habibie.

 

“Terkait data itu tak betul. KPPU hanya mengambil data secara random sampling, sehingga tak cukup menguatkan. Itu kelas yang ditampilkan juga ga betul, hanya beberapa travel agent, dari data mereka saja sudah tampak tidak valid,” katanya.

 

Selain itu, Ia juga berdalih saksi yang dihadirkan juga tak cukup menguatkan dalil investigator. Rata-rata, katanya, saksi yang dihadirkan bukan saksi fakta, artinya kebanyakan saksi tersebut berasumsi. “Makanya saya bingung, apakah ini saksi fakta atau saksi ahli. Karena saksi ini tak bisa dikatakan saksi fakta,” tukasnya.

 

Mengingatkan kembali, ketujuh terlapor (Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Batik, Wings Air, Nam Air dan Sriwijaya Air) diduga melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga dan Pasal 7 terkait kartel untuk mempengaruhi harga dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Adapun tiga bentuk pelanggaran penetapan harga dan kartel yang ditemukan investigator terdiri dari pertama, adanya dugaan tindakan bersama sama para terlapor untuk melakukan pengurangan atau meniadakan tiket subclass rendah. Kedua, adanya kerjasama manajemen Garuda Group dan Sriwijaya Group.

Tags:

Berita Terkait