Saksi Investigator Disebut Tak Sebanding dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat
Berita

Saksi Investigator Disebut Tak Sebanding dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat

Traveloka dan Asita tak memenuhi panggilan persidangan, sementara PT Trans Nusa yang telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya dianggap tak apple to apple jika dibandingkan dengan maskapai terduga kartel.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
KPPU kembali menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat oleh 7 maskapai penerbangan pada Kamis (21/11) lalu. Foto: HMQ
KPPU kembali menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat oleh 7 maskapai penerbangan pada Kamis (21/11) lalu. Foto: HMQ

KPPU kembali menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat oleh 7 maskapai penerbangan pada Kamis (21/11) lalu. Hingga kini, agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari Investigator KPPU, yakni PT Trinusa Travelindo (Traveloka) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita). Sayangnya, baik pihak Traveloka maupun Asita tak memenuhi panggilan persidangan. Sebelumnya, KPPU telah menggelar sidang pemeriksaan saksi lainnya, yakni Managing Director PT Trans Nusa, Bayu Sutanto.

 

Terkait pelibatan PT Trans Nusa sebagai saksi, Kuasa Hukum PT Garuda Airlines & PT Citilink, Nurmalita Malik menyebut saksi tersebut tak ‘apple to apple’ bila dibandingkan dengan maskapai kliennya yang tergolong full services (Garuda Indonesia)dan LCC (Citilink), mengingat PT Trans Nusa sendiri merupakan maskapai dengan kategori medium services. Dari jenis pesawat disebutnya juga berbeda. Trans Nusa menggunakan jenis pesawat Propeller, sementarakliennya menggunakan pesawat jenis jet.

 

Merujuk (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri dan Permenhub No.20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri, bisa dilihat bahwa Tarif Batas Atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat jenis propeller dengan seat dibawah ataupun diatas 30 berbeda. Begitupula dengan pesawat jenis jet, TBA dan TBB nya diatur dalam lampiran tersendiri.

 

“Jadi apakah pergerakan harganya bisa dipersamakan dengan kami? Itu kan tak masuk akal,” katanya.

 

Selain itu, segi rute tempat pesawat kliennya beroperasi dengan rute PT Trans Nusa juga disebutnya berbeda. Di persidangan, saksi menyebut maskapainya hanya bergerak di rute-rute komersil. Secara cost structure dan revenue jelas akan berbeda dengan Garuda Indonesia dan Citilink yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga kerap diminta untuk membuka rute-rute perintis (non-komersil). Dengan begitu, kalkulasi kerugian dan pendekatan bisnis yang diambil kliennya dengan pihak Trans Nusa jelas sangat berbeda.

 

“Dikatakan juga, tingkat pembatalan Trans nusa membaik, sementara kami buruk. Lihat dulu rutenya, dia kan komersil sementara kami rute perintis banyak. Kalau Trans Nusa rutenya rute komersil apa yang mau dibatalkan?” katanya.

 

Apalagi, Trans Nusa di persidangan mengatakan pihaknya mengalami perbaikan performa lantaran ada pembelian pesawat baru. Disitu bisa terlihat, maintenance Trans Nusa start dari minus yang direspon dengan perbaikan performa dengan pesawat baru, sehingga ada pergerakan positif.

 

“Artinya, respons atas persoalan yang dihadapi Trans Nusa berbeda dengan Garuda dan Citilink. Respons mereka akibat persoalan internal, bukan karena kondisinya sama dengan kita. Mereka lebih pada business reason bukan karena pasar bisnis,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait