Hubungan Hukum Terdakwa dengan Saksi Harus Jelas
Berita

Hubungan Hukum Terdakwa dengan Saksi Harus Jelas

Terdakwa terorisme minta dipindahkan dari Rutan Kelapa Dua Depok. Keluarga merasa polisi yang menjaga tidak bersahabat.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Hubungan Hukum Terdakwa dengan Saksi Harus Jelas
Hukumonline

Mengenal seseorang tidak bisa ditafsirkan serta merta bahwa kita mengetahui perilaku dan rencana jahat orang tersebut. Kalau orang yang kita kenal tiba-tiba melakukan tindak pidana terorisme, tidak lantas kita otomatis tahu rencana tindak pidana tersebut. Jaksa harus membuktikan secara jelas dan kuat bantuan apa diberikan –misalnya bantuan finansial-- kepada pelaku terorisme itu.

 

Demikian antara lain argumen yang dibangun Muhammad Jibril Abdul Rahman alias M. Ricky Ardan, terdakwa terorisme, dalam nota keberatan atas surat dakwaan di PN Jakarta Selatan (02/3). Jibril mempertanyakan bantuan atau kemudahan apa yang dimaksud jaksa dalam surat dakwaan, sehingga Jibril diseret sebagai terdakwa tindak pidana terorisme. “Penuntut umum tidak menguraikan secara terperinci bentuk kemudahan dan bantuan apa yang diberikan,” ujarnya.

 

Dalam sidang pekan lalu, jaksa mendakwa Jibril menyembunyikan informasi tentang rencana pengeboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Gara-gara tidak menyampaikan rencana jahat itu ke aparat keamanan, Marriot dan Carlton akhirnya dibom. Jaksa menuduh Jibril mengenal para tersangka kasus itu, bahkan mengetahui rencana aksi bom bunuh diri. Namun Jibril menilai penyusunan dakwaan jaksa tidak cermat. “Bukan berdasarkan fakta yang menunjukan keterlibatan saya secara sengaja. Sehingga dakwaan jaksa tersebut membingungkan saya dan tidak masuk akal atau imajinatif”. Karena itu, Jibril melanjutkan, dakwaan jaksa mestinya dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Achmad Michdan, ketua tim pengacara Jibril, juga memperkuat nota keberatan kliennya. Menurut pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) Pusat ini, ada kesan jaksa ragu dan bingung menyusun surat dakwaan, khususnya ketika menguraikan perbuatan terdakwa. Kesan itu terlihat ketika jaksa menguraikan hubungan terdakwa dengan saksi Amir Abdullah alias Jali alias Awan alias Fery. “Seolah-olah antara saksi dengan terdakwa terdapat hubungan hukum,” kata dia.

 

Michdan menegaskan tidak ada hubungan hukum antara kliennya dengan Amir Abdillah. Jaksa juga menyebut nama Hekmi Hamzah dan Rita Panjab. Tetapi tidak menguraikan hubungan hukum antara terdakwa dengan kedua saksi.

 

Satu hal lagi, jaksa menguraikan terdakwa menyewa rumah seorang dokter di Kompleks Witanaharaja Pamulang sejak 2005. Padahal, Jibril baru menyewa rumah tersebut pada 2008. Rumah inilah yang dijadikan kantor situs berita Arrahmah Network. Berdasarkan pelacakan, dari rumah ini pula ada komunikasi via email ke seseorang di Arab Saudi. “Kami masih berpendapat surat dakwaan atas nama Muhammad Jibril Abdurahman adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan,” ujar M. Hariadi Nasution, kolega Michdan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: