Hubungan Hukum Terdakwa dengan Saksi Harus Jelas
Berita

Hubungan Hukum Terdakwa dengan Saksi Harus Jelas

Terdakwa terorisme minta dipindahkan dari Rutan Kelapa Dua Depok. Keluarga merasa polisi yang menjaga tidak bersahabat.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ketua tim penuntut umum Firmasnyah enggan mengomentari argumen Jibril dan Michdan. Ia mempersilahkan terdakwa dan tim penasihat hukum menilai surat dakwaan penuh imajinatif. Untuk itu, penuntut umum akan menanggapi semua sanggahan Jibril dan tim penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya. “Kami bicara masalah fakta. Nanti kami jelaskan dan tanggapi dalam bentuk pendapat sebagai jaksa penuntut umum pada persidangan selanjutnya”.

 

Pemindahan tahanan

Ayah Muhammad Jibril, Abu Jibril dalam persidangan sempat meminta kepada majelis hakim agar segera mungkin dilakukan pemindahan tahanan Jibril dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok. Pasalnya, keluarga merasa tidak nyaman dengan para penjaga yang terkesan tidak bersahabat. “Kita ingin dipindahkan ke Rutan Cipinang itu permintaan kita kalau tidak ke Salemba. Karena di Brimob polisi masih berkuasa untuk intervensi,” ujarnya.

 

Abu Jibril pun usai persidangan sempat meminta kepada Firmanyah agar dilakukan pemindahan tahanan ke Rutan Cipinang. “Tolong segera diproses pemindahannya,” pinta Abu kepada Firmansyah. Namun Firmasnyah tidak serta merta mengabulkann permintaan Abu.  Menjawab pertanyaan Abu, Firmansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Itu masalah teknis. Kita mesti berkoordinasi,” pungkasnya.

 

 

 
Tags: