Saksi Amankan Eks Ketua Parpol
Berita

Saksi Amankan Eks Ketua Parpol

Hakim menangkap kesan nama Bambang Rudjianto Tanoesudibjo haram disebut di persidangan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selain Nuki dan Dewi, penuntut umum menghadirkan mantan Sales Manager PT Prasasti Rahmawati Roesdi untuk diadu keterangannya dengan Direktur PT Prasasti Sutikno. Rahmawati menjelaskan, pernah mendatangi Ratna bersama Sutikno untuk memperkenalkan diri sebagai sole agent (agen tunggal) ventilator bermerek Drager.

Rahmawati menyampaikan kepada Ratna bahwa PT Prasasti akan ikut berpartisipasi dalam pengadaan alkes untuk flu burung. Saat itu, Ratna telah menerima penawaran ventilator bermerek Galileo dari PT Fondaco Mitratama, sehingga Rahmawati diminta menerangkan kelebihan ventilator Drager dibanding Galileo

Sepengetahuan Rahmawati, Bambang Rudjianto Tanoesudibjo sudah mengenal dekat beberapa pejabat Depkes, seperti Sujudi, Siti Fadilah Supari, Dirjen Yanmed Farid Husain, Sekretaris Yanmed Mulya Hasjmy, dan Ratna. Hubungan Bambang dan Siti Fadilah terjalin ketika penanganan Tsunami di Aceh pada akhir 2005.

Saat itu, Drager Germany memberikan bantuan alkes untuk penanganan korban Tsunami Aceh melalui PT Prasasti. Namun, Rahmawati mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebutkan Bambang sebagai Direktur di PT Prasasti. Dia beralasan, saat pemeriksaan di penyidikan, tidak melihat akta pendirian PT Prasasti.

Atas keterangan tersebut, anggota majelis I Made Hendra membacakan kembali BAP Rahmawati. Dalam BAP tertulis, Rahmawati bertanggung jawab kepada Direktur PT Prasasti Sutikno dan Bambang atas pelaksanaan tugasnya sebagai Sales Manager. Rahmawati bahkan mengatakan tidak mendapat tekanan dari penyidik.

Meski demikian, Rahmawati bersikeras keterangan itu diberikan tanpa melihat akta pendirian PT Prasasti. Mendengar jawaban Rahmawati, Hendra menegaskan, tidak semua pengetahuan saksi harus didasarkan akta. “Saudara tidak pernah melihat surat pengangkatan Presiden SBY, tapi tahu SBY Presiden Indonesia kan,” katanya.

Pencabutan BAP juga dilakukan Sutikno. Dia membantah keterangan yang menyebutkan pernah diperintah Bambang menyusun konsep dan mengirimkan proposal ke Depkes up. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Sutikno mengaku tidak pernah mengirimkan proporal ke Depkes, melainkan hanya mengirim profil PT Prasasti.

Pernyataan kedua saksi yang seolah menganulir peran Bambang, membuat Ketua majelis Nawawi Ponolongo curiga. “Dengan kondisi fakta yang terjadi dalam persidangan, setiap ada penyebutan nama yang bersangkutan terkesan untuk dihindari. Ketika ada penyebutan nama itu, segalanya seperti menjadi haram,” ujarnya.

“Saudara saksi sudah kami sumpah. Ancaman pidana 7 sampai 9 tahun untuk keterangan palsu di depan persidangan. Jangan menggunakan forum ini untuk mencoba melindungi siapapun. Selamatkan diri saudara dengan keterangan yang benar. Jangan ada upaya untuk menutup-nutupi dalam forum sidang,” imbuhnya.

Nawawi meminta penuntut umum menghadirkan Bambang bersama Rahmawati dan Sutikno untuk dikonfrontasi. Penuntut umum I Kadek Wiradana mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Bambang. Namun, Bambang sedang berada di Jerman, sehingga pemanggilan diagendakan kembali hari Senin, 24 Juni 2013.

Tags:

Berita Terkait