Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti
Korupsi Alkes:

Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti

Saksi juga akui disuruh melakukan penunjukan langsung.

NOV
Bacaan 2 Menit
Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti
Hukumonline

Penuntut umum menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Ditjen Bina Pelayanan Medik (Yanmed) Depkes tahun anggaran (TA) 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Mereka adalah mantan Ketua Panitia Pengadaan Tatan Saefuddin, Sekretaris Panitia Usman Ali, dan anggota Panitia Hilman Hamid.

Tatan, Usman, dan Hilman yang diperiksa secara bersamaan, mengaku tidak memiliki sertifikat pengadaan. Tatan diangkat menjadi Ketua Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Yanmed untuk pelaksanaan pengadaan alkes dan perbekalan wabah flu burung TA 2006 di 44 rumah sakit dengan anggaran Rp42,456 miliar.

Saat pengadaan, Ratna menjabat Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tatan dan Usman mendapat arahan dari Ratna bahwa pengadaan dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung sesuai rekomendasi Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Selain itu, menurut Tatan, Ratna memberitahukan pengadaan akan dikerjakan PT Rajawali Nusindo. Ratna meminta pengadaan segera dilaksanakan dengan penunjukan langsung karena kebutuhan alkes untuk wabah flu burung sudah sangat mendesak, menyebar, dan ditakutkan terjadi penyebaran secara human to human.

“Jadi waktu itu memang dikatakan ada PT Rajawali Nusindo, cuma sebaiknya dibuat semacam pendamping untuk melihat harga perbandingan. Ada dua perusahaan lagi, PT Indofarma Global Medika dan PT Biofarma. Ketiga perusahaan mengikuti prakualifikasi, tapi saat penawaran PT Indofarma mundur,” kata Tatan, Senin (3/6).

Pertimbangan panitia mengundang PT Rajawali, PT Biofarma, dan PT Indofarma untuk mengikuti prakualifikasi karena ketiga BUMN tersebut pernah mengerjakan pengadaan alkes di Depkes. Selanjutnya, Tatan meminta spesifikasi barang dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian disetujui Ratna selaku PPK.

Tatan lalu diperkenalkan Usman dengan Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno. Setelah melakukan konfirmasi kepada Ratna, Tatan mengetahui perusahaan Sutikno yang akan melaksanakan pengadaan sebagai mitra PT Rajawali. PT Prasasti diketahui sebagai perusahaan milik Bambang Rudjianto Tanoesudibjo, kakak Hary Tanoesudibjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait