Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti
Korupsi Alkes:

Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti

Saksi juga akui disuruh melakukan penunjukan langsung.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sesuai arahan Ratna, PT Rajawali ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan alkes dan perbekalan wabah flu burung TA 2006. Meski PT Rajawali yang menandatangi kontrak,nyatanyapekerjaan pengadaan dilakukan PT Prasasti. Tatan membiarkan pelaksanaan dilakukan PT Prasasti karena sudah menjadi arahan Ratna.

Setelah pengadaan berlangsung, Tatan mendapat uang sebesar Rp20 juta dari Sutikno. Namun, uang Rp20 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Sementara, Usman juga mendapatkan uang uang Rp17,5 juta dari Sutikno. “Pernah menerima Rp17 juta. Uang itu untuk biaya fotocopy dan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Penunjukan langsung juga dilakukan dalam pengadaan alkes dari sisa DIPA TA 2006 Rp8,823 miliar. Tatan mengungkapkan, tidak dilibatkan lagi, walau masih berstatus sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Namun, dia mengetahui pengadaan yang dilakukan dari DIPA TA 2006 dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai arahan Ratna.

Sama halnya dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P TA 2007 sebesar Rp50 miliar. Ratna juga mengarahkan penunjukan langsung dalam pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P TA 2007 sebesar Rp30 miliar.

Menanggapi keterangan Tatan, Usman, dan Hilman, Ratna tidak banyak keberatan. Dia hanya mengatakan keberatan mengenai siapa sebenarnya yang mengarahkan penunjukan langsung. Arahan penunjukan langsung tidak berasal dari Ratna secara pribadi. “Arahan dari Siti Fadilah Supari selaku Menkes,” tuturnya.

Senada, pengacara Ratna, LMM Samosir menyatakan penunjukan langsung merupakan perintah Menkes Siti Fadilah Supari. Arahan itu sudah dibahas di berbagai tingkatan sampai Inspektorat Jenderal. Apalagi, penyebaran wabah flu burung sudah menjadi kondisi darurat yang ditetapkan Menkes melalui surat keputusan. 

Tags:

Berita Terkait