Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana?
Kolom

Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana?

Beberapa pelajaran penting dapat diambil dari pengaturan saksi ahli di Belanda untuk memperbaiki situasi di Indonesia.

Bacaan 6 Menit

Ketiga, untuk menjamin independensi maka pembayaran remunerasi ahli seharusnya dibayarkan oleh pemerintah, apabila hal tersebut belum dimungkinkan, setidaknya perlu ditetapkan standar remunerasi bagi ahli yang berlaku sebagai pedoman baku bagi semua pihak. Dengan cara demikian “mekanisme pasar” direduksi dalam pemberian keterangan ahli.

Perbaikan secara menyeluruh dapat dilakukan melalui revisi KUHAP, namun penetapan standar remunerasi ahli sebagai peraturan pelaksana pasal 229 KUHAP ayat (1) dapat saja diatur lebih dulu dengan peraturan di bawah undang-undang, sedangkan register ahli, kode etik dan dewan ahli untuk sementara dapat disusun dan dibentuk secara mandiri oleh universitas atau misalnya oleh Asosiasi Profesor Indonesia (API), mengingat seringnya permintaan ahli disampaikan juga melalui universitas atau organisasi profesi yang selama ini dianggap otoritatif.

*)Poltak Hutajulu adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Karawang dan Rasamala Aritonang adalah mahasiswa program doktor hukum Universitas Parahyangan dan praktisi hukum.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait