Saatnya Mereposisi Pengadilan Pajak
Berita

Saatnya Mereposisi Pengadilan Pajak

Ketua MA berharap ada perbaikan regulasi agar pengadilan pajak berada di bawah salah satu lingkungan peradilan yang ada di MA.

Ali
Bacaan 2 Menit
Saatnya Mereposisi Pengadilan Pajak
Hukumonline

Kasus dugaan makelar makelar pajak yang menyebut nama pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan akhirnya merembet kemana-mana. Para penegak hukum yang menangani perkara Gayus itu diperiksa oleh instansinya masing-masing, mulai dari polisi, jaksa, bahkan sampai hakim yang memutus bebas Gayus. Tak hanya itu sejumlah kalangan masyarakat pun membentuk ‘Gerakan Tolak Bayar Pajak’ melalui jaringan situs pertemanan facebook.  

 

Kasus Gayus ini juga dijadikan momentum untuk mereformasi beberapa hal yang terkait perpajakan. Salah satunya adalah Pengadilan Pajak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana usai menemui Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa. “Kita juga sempat mendiskusikan pengadilan pajak,” ujarnya di Gedung MA, Jumat pekan lalu (26/3).

 

Denny mengatakan Satgas dan MA membicarakan bagaimana membuat sistem pengadilan pajak lebih baik lagi. Menurutnya, perputaran uang yang sangat besar di pengadilan pajak bisa menimbulkan kekhawatiran timbulnya makelar kasus. “Putaran uangnya sangat besar,” sebutnya.

 

Lebih lanjut Denny mengungkapkan adanya satu pemikiran yang lebih cermat untuk memperbaiki pengadilan pajak. Ia mengatakan Satgas akan terus berkoordinasi untuk melakukan reformasi pengadilan pajak dengan MA ke depannya. “Kita akan support reformasi di MA,” tuturnya.

 

Ketua MA Harifin Tumpa mengakui keberadaan pengadilan pajak memang kurang jelas. “Pengadilan pajak secara teknis berada di MA, namun secara administratif dan personel berada di bawah Depkeu,” ujarnya. Ia menilai persoalan yang timbul adalah siapa yang mengawasi para hakim di pengadilan pajak. “Jadi ada masalah bagaimana mengawasinya,” tambah Harifin.

 

Menurut Harifin, seharusnya pengadilan pajak secara tegas disebutkan berada di salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. “Kalau mengacu kepada UUD 1945, ya harus seperti itu,” jelasnya. Empat lingkungan peradilan –di bawah MA- yang disebutkan oleh konstitusi adalah peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. “Semestinya harus masuk ke salah satu lingkungan peradilan itu,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait