Saatnya Advokat Membenahi Manajemen Kantornya
Berita

Saatnya Advokat Membenahi Manajemen Kantornya

Para advokat atau lawyer perlu bersiap-siap membenahi sistem manajemen yang ada di kantor mereka, jika mereka ingin kantornya tetap exist.

CRZ
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Wahyuni Bahar membenarkan apa yang dikemukakan oleh seniornya itu. Masalahnya, kata Wahyuni, selama ini seorang lawyer jarang memperhatikan apa yang dinamakan dengan manajemen, apalagi manajemen law firm.

 

Padahal, tambah Wahyuni manajemen law firm ini sangat penting. Seorang lawyer harus memahaminya jika ingin kantornya bisa bergerak cepat, dinamis dan tumbuh menjadi besar. Manajemen juga diperlukan untuk membuat perencanaan yang strategis dan berkelanjutan.

 

Peraih master bidang hukum dari McGill University Kanada mengemukakan bahwa ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para lawyer dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan, yang terpenting lagi, memberi kesempatan kepada lawyer asing untuk magang di kantornya. Yakinlah, ini pasti ada manfaatnya, tandasnya.

 

Benahi SDM dan Mutu

Setali tiga uang, Ira A Eddymurhy, partner pada Soewito, Suhardiman, Eddymurthy Kardono Law Firm, juga menyatakan hal yang sama. Hanya saja, ia menambahkan satu faktor yang tak kalah pentingnya, yakni pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ini penting guna menjaga proses regenerasi dan meminimalisir perpecahan, tuturnya.

 

Ia menambahkan, pengembangan SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar, misalnya klien, jelasnya.

 

Mengenai pola pengangkatan dan jenjang karir, baik Zen Umar (konsultan pada Ali Budihardjo, Nugroho Reksodiputro Law Firm) maupun Ira menemukan fenomena yang selama ini terjadi di kantor hukum. Biasanya seorang senior associate yang telah lama bekerja tidak akan mau diangkat sebagai partner. Mereka selalu beralasan soal pendapatan yang akan turun. Kalau sudah begini bagaimana sistem regenerasi bisa berjalan baik? tanya Ira.

 

Abdul Haris, partner dari Lubis Ganie Surowidjojo Law Firm menimpali. Selain SDM, kantor hukum juga harus memperhatikan mutu dari jasa yang diberikan kepada klien, katanya. Mutu dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada klien harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan etika, disamping juga disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh klien, tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: