RUU Tata Ruang Pro Pemodal
Berita

RUU Tata Ruang Pro Pemodal

RUU Penataan Ruang dinilai terlalu berorientasi pada pemodal dan mengesampingkan hak rakyat atas kepemilikan lahan.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

 

RUU ini juga mengatur sanksi, insentif, dan disinsentif yang lebih tegas dibanding undang-undang sebelumnya, yakni UU No. 24 Tahun 1992. Dulu pejabat masuk penjara karena korupsi, sekarang karena salah memberi izin, ujar Rahman. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.

 

Saat ini, kata Rahman, DPU juga tengah menyusun beberapa peraturan pemerintah untuk mendukung RUU ini. Peraturan yang akan keluar mengatur tentang sanksi, insentif, dan disinsentif, ujar Rahman. RUU yang disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Maret ini masih membutuhkan sebelas peraturan pendukung. Kami memberi waktu dua tahun kepada pemerintah, katanya.

 

Departemen Pertahanan juga sedang menyusun penjabaran dari RUU ini. Mereka tinggal menyesuaikan, kata Rahman. Dalam Undang-Undang tentang Tata Ruang Pertahanan, Departemen Pertahanan dapat menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pertahanan.

 

Dalam keadaan perang dan bandara dikuasai musuh, harus ada fasilitas publik yang berfungsi untuk pertahanan, kata Rahman. Contohnya, beberapa jalan umum, seperti by pass, nantinya bisa digunakan untuk pendaratan pesawat. Undang-undang itu juga memberikan ruang latihan bagi para tentara. Selama ini tentara tidak ada ruang latihan, ujarnya.

 

Menteri PU Djoko Kirmanto menolak RUU ini sangat sektoral. Menurut Djoko, RUU ini bukan hanya mengatur wewenang DPU. Orang bahwa UU ini sektoral karena yang ditunjuk Menteri PU yang bersifat sektoral. Kalau anda baca seluruh isi UU ini maka tidak ada yang sektoral.

 

Djoko menjelaskan, substansi RUU PR mengandung kewenangan Pemerintah untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan tata ruang. Selain itu, sanksi bagi pelanggar tata ruang juga akan diperberat. Sanksi tak hanya diberikan kepada pihak pelanggar, juga dijatuhkan kepada pemda pemberi izin proyek yang merusak lingkungan.

 

RUU ini memang mengatur setiap kota setidaknya kudu menyediakan 30 persen dari total lahannya untuk kawasan hijau. Bagi daerah hutan, Pemda setempat juga harus menyediakan sekurangnya 30 persen daerah serapan air di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

Halaman Selanjutnya:
Tags: