RUU PSDA Diharapkan Sinergi dengan UU PPLH
Berita

RUU PSDA Diharapkan Sinergi dengan UU PPLH

Caranya bisa dengan membedah UU PPLH oleh seluruh stakeholder terkait, jika ada konteks yang belum sempurna bisa menjadi masukkan untuk RUU PSDA.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dalam draf Prolegnas dijelaskan, pelaksanaan kodifikasi terbuka diarahkan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya umum dan prinsip saja. Sedangkan hal-hal yang bersifat khusus, melekat pada bagian materi tertentu yang diatur dengan peraturan tersendiri di luar aturan induk sesuai dengan kebutuhan.

Terdapat beberapa substansi yang akan diatur dalam RUU. Misalnya, mengenai prinsip-prinsip terkait lahan pertanian berkelanjutan bagi ketahanan, prinsip-prinsip terkait pemanfaatan hasil laut bagi ketahanan pangan dan kelestarian ekosistem biota laut, prinsip-prinsip terkait pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil bagi pengembangan ekonomi kelautan yang berkelanjutan, prinsip-prinsip terkait pengelolaan hasil hutan, hutan lindung dan konservasi hutan. 

Kemudian prinsip-prinsip terkait konservasi dan keanekaragaman hayati, prinsip-prinsip terkait pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), prinsip-prinsip terkait efisiensi konsumsi energi, mineral dan pertambangan, prinsip-prinsip terkait pemanfaatan energi baru terbarukan, prinsip-prinsip terkait pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta prinsip-prinsip terkait peningkatan kualitas informasi iklim dan kebencanaan. Prinsip-prinsip ini wajib diikuti oleh pengaturan parsialnya.  ‪

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Enny Nurbaningsih mengatakan, RUU tersebut merupakan induk dari perundang-undangan di sektor SDA. Menurut Enny, RUU PSDA tersebut dibutuhkan lantaran banyak UU di sektor SDA yang saling tumpang tindih. Atas dasar itu, keberadaan RUU tersebut untuk menata ulang seluruh perundang-undangan di sektor SDA.  

Setidaknya, lanjut Enny, terdapat 83 UU di sektor SDA yang saling bergesekan. Persoalan ini muncul lantaran masih adanya ego sektoral di masing-masing sektor. Menurutnya, jika RUU ini sudah dibahas dan disetujui menjadi UU, maka untuk tiap sektor bisa ditindaklanjuti melalui peraturan di bawah UU. "Jadi tidak ada lagi tumpang tindih. Tinggal nantinya dipreteli lewat PP (Peraturan Pemerintah, red)," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait