Resiko tinggi
Soal ketakutan para dokter dihukum oleh peradilan umum juga diungkapkan CEO Rumah Sakit Mitra Keluarga, Rudi Cahyadi. Menurut dia, apakah memang sudah seharusnya kesalahan yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya harus diadili melalui hukum pidana dan perdata. Pasalnya, penghukuman bagi dokter yang ada sekarang telah menimbulkan ketakutan.
Beberapa tindakan dokter yang sering dipermasalahkan
� Melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya (Mis. alat operasi yang sering tertinggal di tubuh pasien) � Membuat resep yang irrasional � Salah melakukan diagnosa penyakit pasien � Salah melakukan treatment atas penyakit pasien |
Akibatnya, menurut Rudi yang juga ikut dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VIII, para dokter bakal menerapkan tarif yang mahal dalam menjalankan profesinya. "Ini dilakukan untuk mengantisipasi kalau-kalau ada tuntutan atau gugatan dari pasiennya," tutur Rudi.
Apa yang dikhawatirkan Rudi maupun Rizal ini adalah fenomena yang terjadi di Amerika Serikat. Saat ini di Amerika Serikat pelayanan jasa medis dokter terbilang sangat mahal. Hal ini dilakukan dokter, karena profesi dokter merupakan profesi yang berisiko tinggi. Apalagi, premi asuransi profesi dokter juga tinggi.
"Ini jelas bakal tidak menguntungkan masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan pelayanan jasa medis dari dokter, dan kami tidak mengharapkan apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di Indonesia," papar dr. Rudi.
Menanggapi desakan soal percepatan penuntasan RUU Praktek Kedokteran, para pimpinan komisi VIII mengaku akan mengusahakannya. "Saat ini ampres RUU Praktek Kedokteran sudah keluar. Dan kami mengagendakan 17 Februari mendatang sudah dilakukan pembahasan," tutur Imam Muhdiyat, selaku pimpinan sidang.
Ketakutan para dokter ini, lanjut dr. Rizal, disebabkan beratnya risiko dalam para dokter menjalankan profesinya. Mereka (para dokter,red), selalu dibayang-bayangi rasa ketakutan akan digugat atau dilaporkan ke polisi dalam menjalankan profesinya sebagai dokter.
"Memang ada dokter yang tidak baik. Tetapi, banyak juga dokter yang masih memiliki hati nurani dan keluhuran dalam menjalankan tugasnya," papar Rizal yang pernah menjadi dosen di Fakultas Kedokteran UI ini.
Sedangkan mengenai tindakan malpraktek yang selama ini dijadikan alasan untuk menggugat dokter, Rizal menjelaskan bahwa malpraktek bukanlah kejahatan ataupun penipuan yang harus dibawa ke pengadilan umum (pengadilan negeri). Untuk itu, aliansi yang dipimpinnya memandang perlu ada lembaga tribunal medik khusus bagi dokter yang dituduh melakukan malpraktek.
Artinya, terhadap dugaan adanya malpraktek yang dilakukan dokter, tidak perlu dibawa ke pengadilan layaknya sebuah perkara pidana atau perdata. Dalam draf yang dirancang aliansi, keberadaan tribunal medik berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari lembaga peradilan yang ada.