RUU PPTKLN Masih Abaikan Perlindungan TKI
Berita

RUU PPTKLN Masih Abaikan Perlindungan TKI

Tak mencantumkan ratifikasi Konvensi Buruh Migran sebagai konsideran RUU.

ADY
Bacaan 2 Menit

Fida mengkritik persyaratan baru yang ditetapkan untuk TKI dalam revisi RUU PPTKLN versi pemerintah. Yaitu TKI wajib memiliki SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tentang kelakuan baik. Walau syarat KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) dihapus, tapi Fida menganggap dua persyaratan baru itu tak jelas peruntukannya.  Misalnya soal SKPLN, Fida mengaku bingung apa yang dimaksud dengan dokumen tersebut.

Sedangkan untuk mendapatkan SKCK, Fida khawatir akan menjadi ladang pungli baru yang ujungnya merugikan TKI. Ketidakjelasan itu juga dirasakan dalam hal menyangkut sejauh mana tanggung jawab perusahaan jasa TKI (PJTKI/PPTKIS).

Fida juga mempertanyakan perihal komponen pembiayaan yang harus ditanggung pihak terkait yaitu TKI, pengguna jasa TKI dan pemerintah. Terutama soal berapa biaya pendidikan dan pelatihan, karena hal itu menjadi bagian terbesar dalam komponen biaya keberangkatan TKI. Jika pembiayaan itu tak dijelaskan secara rinci, Fida cemas upah TKI akan dipotong dalam jumlah yang sangat besar. 

Ironisnya lagi, ketentuan menyangkut pendidikan dan pelatihan itu tak diatur khusus dalam revisi RUU PPTKLN versi pemerintah. Oleh karenanya, Fida menilai pemerintah tak menempatkan pendidikan dan pelatihan menjadi bagian penting dalam perlindungan TKI. Mengingat hal itu sangat penting bagi TKI, koalisi menekankan agar pendidikan dan pelatihan dimasukan dalam bab khusus di RUU PPTKLN.

Masih dalam rangka perlindungan, revisi RUU PPTKLN versi pemerintah dinilai luput mengatur tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, RUU PPTKLN itu tak menjawab perihal sulitnya koordinasi antara kementerian terkait dan pembagian peran dengan Pemda. Hal serupa juga dijumpai dalam ketentuan yang mengatur soal pengawasan dan pendataan perlindungan hak-hak TKI.

Atas dasar itu Fida mengatakan koalisi mendesak agar pemerintah dan DPR membenahi RUU PPTKLN itu. Mengingat RUU itu sudah memasuki masa pembahasan di DPR, Fida menyebut momen itu dapat digunakan untuk memaksimalkan revisi UU PPTKLN. Tak ketinggalan, Fida menegaskan agar pembahasan itu dilakukan secara terbuka, agar publik dapat mengawal proses pembahasan itu. “Jauhkan (UU PPTKLN,-red) dari kepentingan 'bisnis.' Jadikan konvensi Perlindungan Pekerja Migran sebagai dasar pembahasan revisi UU PPTKLN,” kata dia kepada wartawan di DPR Jakarta, Selasa (26/2).

Usai menghadiri pembahasan revisi UU PPTKLN di DPR, Dirjen Binapenta Kemenakertrans, Reyna Usman, menampik pernyataan yang menyebut konvensi Perlindungan Pekerja Migran tak menjadi pertimbangan dalam RUU PPTKLN versi pemerintah. Menurutnya, dalam DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR awal bulan ini, sudah mengakomodir kepentingan berbagai pihak. 

Tentu saja, berbagai hal yang dirasa kurang menurut Reyna akan diperbaiki dalam pembahasan revisi RUU PPTKLN di DPR. “Ini kan masih awal (pembahasan revisi UU PPTKLN di DPR,-red),” katanya kepada hukumonline di DPR, Selasa (26/2).

Tags:

Berita Terkait