RUU PPTKLN Masih Abaikan Perlindungan TKI
Berita

RUU PPTKLN Masih Abaikan Perlindungan TKI

Tak mencantumkan ratifikasi Konvensi Buruh Migran sebagai konsideran RUU.

ADY
Bacaan 2 Menit
Porsi perlindungan TKI dalam RUU PPTKLN masih minim. Foto: SGP
Porsi perlindungan TKI dalam RUU PPTKLN masih minim. Foto: SGP

RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) yang dirumuskan pemerintah dan sudah diserahkan ke DPR dinilai masih kurang memperhatikan aspek perlindungan TKI. Padahal, sejumlah peraturan, salah satunya Konvensi Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya –yang sudah diratifikasi oleh pemerintah- menekankan pentingnya perlindungan bagi TKI dan keluarganya. 

Koordinator Jaringan Advokasi Revisi UU PPTKLN, Nurus S Mufidah menyebut secara umum isi RUU PPTKLN rumusan pemerintah tak jauh beda dengan versi DPR. Kedua RUU itu dinilai tak peka terhadap aspek perlindungan untuk TKI.

Dari segi judul RUU, perempuan yang disapa Fida itu melihat antara RUU PPTKLN dengan UU PPTKLN masih sama. Padahal, dalam berbagai kesempatan, Fida menyebut koalisi selalu mengingatkan pemerintah bahwa UU PPTKLN kurang menekankan pada aspek perlindungan untuk TKI. Alih-alih. Mengutamkan perlindungan, UU PPTKLN dirasa menjadikan TKI sebagai komoditas. Ujungnya, TKI berpotensi besar terus-terusan menjadi korban.

Fida mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Sayangnya dalam RUU versi pemerintah hal itu tak dimasukan dalam konsideran, baik dalam konsideran menimbang maupun mengingat. Menurut Fida, pemerintah mestinya menjadikan konvensi ini sebagai dasar dalam merevisi UU PPTKLN. Karena salah satu kewajiban pemerintah paska meratifikasi sebuah instrumen HAM internasional adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan konvensi tersebut.

Belum lagi soal definisi TKI sebagai pekerja migran, dalam revisi RUU PPTKLN versi pemerintah, Fida menilai pemerintah tak mendeskripsikan serangkaian proses migrasi dengan jelas. Karena, pekerja migran hanya didefinisikan sebatas memenuhi persyaratan tertentu saja. Padahal, konvensi Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya sangat rinci proses migrasi itu, dari negara asal sampai si pekerja migran itu pulang.

Dengan definisi pekerja migran tersebut, Fida merasa upaya perlindungan yang akan dilakukan pemerintah hanya meliputi masa perekrutan, penempatan dan kembali ke negara asal. Mengacu konvensi Pekerja Migran, perlindungan yang dimaksud lebih dari itu, karena pengingkatan kesejahteraan pekerja migran ketika kembali ke Indonesia juga ikut menjadi perhatian. Sejalan dengan itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk pemberdayaan TKI agar mampu mengelola hasil kerja di luar negeri.

Secara umum Fida melihat revisi RUU PPTKLN versi pemerintah tak sedikit mencantumkan hak-hak untuk TKI. Sayangnya, Fida tak melihat ketentuan yang menegaskan siapa yang bertanggungjawab memenuhi bermacam hak tersebut. Ketidakjelasan itu juga ditemukan dalam pasal yang mengatur soal perekrutan TKI. Walau revisi RUU PPTKLN versi pemerintah itu menyebut adanya proses perekrutan, namun tak dijelaskan siapa yang merekrut, mendaftar dan menyeleksi calon TKI.

Tags:

Berita Terkait