RUU Perlindungan Tenaga Kerja Diharapkan Hapus Monopoli PJTKI
Utama

RUU Perlindungan Tenaga Kerja Diharapkan Hapus Monopoli PJTKI

RUU Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas DPR pada masa sidang ketiga ini. Monopoli Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia diharapkan mampu dihapus

CR-1/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, wakil pemerintah yang secara khusus memantau dan mengurusi tenaga kerja memang belum banyak. Atase yang menangani masalah tenaga kerja di luar negeri hanya ada di Riyadh, Saudi Arabia dan Kuala Lumpur, Malaysia. "Jadi, bukan seluruh negara tempat pengiriman tenaga kerja sudah ada atasenya," jelas Dirman, staf Humas Depnakertrans.

 

Dirman punya pendapat yang berbeda soal kesenjangan proses peradilan diatas. Ia menuturkan, selama ini pemerintah telah berusaha mengusut persoalan buruh migran tersebut, terutama bilasampai terjadi kematian. Pemerintah telah berusaha untuk mengumpulkan keterangan dan mengusut masalah-masalah buruh migran.

 

Satu hal lain yang perlu diingat, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Komitmen pemerintah sendiri sebenarnya sudah dituangkan dalam rancangan pelaksanaan HAM termasuk mengenai buruh migran. Rancangan tersebut dibuat pada masa pemerintahan Habibie tahun 1999 yang lalu. Namun sampai sekarang belum ada realisasinya.

Tags: