RUU Pengadaan Tanah, untuk Publik atau Pengusaha?
Utama

RUU Pengadaan Tanah, untuk Publik atau Pengusaha?

Kriteria kepentingan publik dalam RUU ini tidak jelas. Apalagi, banyak lahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha selama ini ditelantarkan.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

“Yang namanya kepentingan umum itu kan sudah jelas. Sepanjang suatu pembangunan melibatkan kepentingan banyak orang, maka kepentingan publiknya sudah termasuk,” katanya.

 

Haryadi meminta DPR untuk yakin dan tegas dalam merumuskan RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan ini. Ia berharap ketok palu DPR bisa segera terjadi dan suara-suara sumbang yang mempertanyakan kepentingan umum dikesampingkan.

 

“Kita harus berpikir, berapa banyak sebenarnya yang mempermasalahkan. Memang, saat ini dalam alam demokrasi tidak bisa seenaknya, tapi kalau semua orang didengar, kan susah,” katanya.

 

Menurut Haryadi, sepanjang proyek pembangunan yang menggunakan tanah rakyat sudah direncanakan dengan matang, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Apalagi ada proses ganti rugi.

“Sejauh perencanaannya benar, sosialisasinya baik, dan ada kontrol publik yang jelas, saya kira tidak ada permasalahan,” tandasnya.

 

DPR sendiri masih mengumpulkan pendapat dan masukan dari berbagai kalangan. Anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Edison Betaubun, menjelaskan rencananya tim pembahas RUU ini baru mulai bekerja setelah masa reses DPR. Rencananya, masa sidang akan dilanjutkan awal Mei 2011 nanti.

 

“Kita masih rapat dengar pendapat untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. Saat ini sedang reses. Baru setelah reses nanti kita mulai rapat kerja untuk membahas RUU ini,” katanya.

 

Karena itu, Edison mengelak untuk berpendapat mengenai kategorisasi kepentingan umum dalam RUU ini. “Wah nantilah, belum mulai dibahas, jadi saya belum mau masuk ke situ dulu,” tepisnya. 

Tags: