RUU Pemerintahan Digital Harus Mampu Menjawab Berbagai Tantangan
Terbaru

RUU Pemerintahan Digital Harus Mampu Menjawab Berbagai Tantangan

Kemensetneg bakal senantiasa mendukung usulan RUU yang menjadi konsen DPD, khususnya terkait RUU tentang Pemerintahan Digital.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Kita semua sudah mengalami ini semua di masa pandemi bahwa betapa teknologi digital kita tetap bekerja,” katanya.

Bagi Lydia Silvanna Djaman, pada masa pemerintahan digital, Kemensetneg telah mengetahui cukup banyak regulasi digitalisasi. Tak hanya regulasi di bidang ekonomi, tapi pertahanan, keamanan, dan lainnya di kementerian/lembaga terkait dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Dia mengakui sudah tersebar banyak pengaturannya. Hanya saja dalam penerapannya diperlukan data tunggal. Hal itulah yang dirasa Kemensetneg masih sulit mengimplementasikan karena ketiadaan kewenangan yang memiliki data tunggal. Khusus Kementerian Sosial (Kemensos) memang memiliki data. “Namun berbeda dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Memang ada data-data indikator yang berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PPUU DPD telah mengusulkan sejumlah RUU agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Satu dari lima RUU yang disodorkan PPUU DPD adalah RUU tentang Pemerintahan Digital. Harapan PPUU DPD agar RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas mesti mendapat persetujuan dan kesepakatan dari DPR dan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait