RUU Pemerintahan Digital Harus Mampu Menjawab Berbagai Tantangan
Terbaru

RUU Pemerintahan Digital Harus Mampu Menjawab Berbagai Tantangan

Kemensetneg bakal senantiasa mendukung usulan RUU yang menjadi konsen DPD, khususnya terkait RUU tentang Pemerintahan Digital.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana Rapat Kerja Kemensetneg bersama PPUD DPD, Rabu (7/9/2022). Foto: RFQ
Suasana Rapat Kerja Kemensetneg bersama PPUD DPD, Rabu (7/9/2022). Foto: RFQ

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital. Bahkan, RUU Pemerintahan Digital telah diusulkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, meskipun belum diputuskan secara tripartit antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD. Melalui RUU Pemerintahan Digital diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan publik dan birokrasi.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan RUU Pemerintahan Digital memang perlu mendapat masukan dari para stakeholder.  Terutama dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, RUU Pemerintahan Digital berkaitan erat dengan kewenangan Kemensetneg.

“RUU yang selesai disusun oleh PPUU pada tahun 2022 ini diharapkan dapat menjawab tantangan arus digitalisasi yang sangat kuat dewasa ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kemensetneg di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (7/9/2022) kemarin.

DPD sebagai bagian dari tripartit pembentuk UU memandang perlu melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait RUU Prolegnas dari usulan DPD. Langkah tersebut bertujuan agar Prolegnas dapat terencana, terpadu, dan sistematis. Dengan demikian pelaksanaan Prolegnas Prioritas dapat berjalan efektif dan tepat sasaran dengan Kemensetneg termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Senator asal Yogyakarta itu menuturkan usulan RUU agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dari DPR, pemerintah, dan DPD telah disusun sebanyak 34 RUU usulan agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dengan komposisi 11 usulan baru dan 23 merupakan usulan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Kemudian 19 RUU usul Pemerintah, 12 RUU usul Pemerintah, 1 RUU usul Pemerintah dan DPR RI, serta 2 RUU usul DPD.

“Dengan catatan RUU dari DPD seperti RUU tentang Daerah Kepulauan masih masuk RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023, namun daftar ini masih bersifat sementara belum diputuskan,” katanya.

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman memahami usulan DPD tentang RUU Pemerintahan Digital. Pihaknya bakal senantiasa mendukung usulan RUU yang menjadi konsen DPD, khususnya terkait RUU tentang Pemerintahan Digital. Menurutnya, di era pandemi Covid-19, penggunaan teknologi digital amatlah bermanfaat karena umumnya mengharuskan orang bekerja dari rumah.

“Kita semua sudah mengalami ini semua di masa pandemi bahwa betapa teknologi digital kita tetap bekerja,” katanya.

Bagi Lydia Silvanna Djaman, pada masa pemerintahan digital, Kemensetneg telah mengetahui cukup banyak regulasi digitalisasi. Tak hanya regulasi di bidang ekonomi, tapi pertahanan, keamanan, dan lainnya di kementerian/lembaga terkait dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Dia mengakui sudah tersebar banyak pengaturannya. Hanya saja dalam penerapannya diperlukan data tunggal. Hal itulah yang dirasa Kemensetneg masih sulit mengimplementasikan karena ketiadaan kewenangan yang memiliki data tunggal. Khusus Kementerian Sosial (Kemensos) memang memiliki data. “Namun berbeda dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Memang ada data-data indikator yang berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PPUU DPD telah mengusulkan sejumlah RUU agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Satu dari lima RUU yang disodorkan PPUU DPD adalah RUU tentang Pemerintahan Digital. Harapan PPUU DPD agar RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas mesti mendapat persetujuan dan kesepakatan dari DPR dan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait