RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik
Terbaru

RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik

Salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur, hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antar pulau di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Karena itu, pemerintah harus lebih serius dalam memberdayakan pelayaran rakyat, mendukung pertumbuhan bisnis lokal dan meningkatkan keterlibatan mereka dalam industri pelayaran. Tak kalah penting, perl dilakukan transformasi digital di pelabuhan-pelabuhan Indonesia agar bisa mempercepat proses administrasi dan operasional.

“Sehingga mengurangi waktu tunggu kapal dan biaya operasional. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem logistik nasional,” ujar Amin.

Anggota Komisi VI DPR itu berharap para pelaku usaha logistik nasional dapat meningkatkan investasi pada kapal-kapal berbendera Indonesia untuk memanfaatkan hak eksklusif dalam pengangkutan barang antarpulau. Tak hanya itu, harus pula membangun kemitraan dengan pelayaran rakyat untuk memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan kapasitas pengiriman domestik.

Tak kalah penting, menurut Amin pembukaan rute pengiriman baru untuk memanfaatkan potensi pasar yang belum terlayani di wilayah Indonesia. Dengan demikian, kesenjangan daya saing antar daerah bisa diperkecil serta rakyat bisa menikmati barang kebutuhan dengan harga lebih murah. Atas dasar itulah RUU Pelayaran mesti berdampak positif terhadap pelaku usaha logistik. Khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor logistik.

“Semua perubahan tersebut harus mampu berkontribusi pada sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan poin penting yang menjadi konsen utama RUU Pelayaran soal peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Antara lain melalui upaya membuat biaya logistik nasional menjadi kompetitif.

Menurutnya poin penting lainnya dalam RUU Pelayaran yakni mencari solusi ataupun jalan tengah regulasi tentang coast guard atau penjaga pantai mengingat DPR pun sedang menggelar pembahasan RUU tentang Kelautan.

Sementara Ketua Komisi V Lasarus mengatakan tujuan penyusunan revisi UU Pelayaran antara lain mewujudkan kedaulatan dan peningkatan peran dunia pelayaran Indonesia. Kemudian biaya logistik nasional yang terjangkau dan efisien serta meningkatkan nilai logistik performance hingga penjaga pantai.

“Perlu ada penegasan arah politik hukum terkait keberadaan kesatuan penjagaan laut dan pantai,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait