RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik
Terbaru

RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik

Salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur, hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antar pulau di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Badan Legislasi DPR, Amin AK. Foto: Instagram Amin AK
Anggota Badan Legislasi DPR, Amin AK. Foto: Instagram Amin AK

Resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi usul inisiatif DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna. Keberadaan RUU Pelayaran setidaknya menjadi harapan agar aturan baru itu nantinya  dapat mendorong transformasi bagi sistem logistik nasional. Dengan demikian dapat berdampak positif bagi pelaku usaha logistik.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Amin AK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/5/2024). “Revisi UU Pelayaran memiliki dampak positif terhadap pelaku usaha logistik,” ujarnya.

Baginya transformasi sistem logistik nasional menjadi kunci penting bagi keberhasilan transformasi ekonomi nasional, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan menjadi krusial bagi Indonesia dalam meningkatkan efisiensi logistik maritim serta memacu potensi kelautan sebagai dasar pembangunan di masa mendatang.

Nah, penguatan sistem logistik nasional termasuk efisiensi di dalamnya, mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antar negara yang semakin ketat. Merujuk data Bappenas, rasio biaya logistik nasional terhadap PDB masih di angka 14,3 persen. Sementara pemerintah menargetkan biaya logistik turun hingga 8  persen terhadap PDB pada 2045. Penghitungan komponen biaya logistik tersebut diperoleh dari biaya transportasi, biaya pergudangan, biaya inventory, serta biaya administrasi.

Baca juga:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan RUU Pelayaran  mesti mampu mendorong perbaikan kinerja di setiap daerah, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan logistik secara nasional. Selain menekan biaya logistik, juga untuk meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia agar lebih efisien dan efektif.

Salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur, hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antar pulau di Indonesia. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pelaku usaha logistik lokal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengangkutan barang di dalam negeri.

Karena itu, pemerintah harus lebih serius dalam memberdayakan pelayaran rakyat, mendukung pertumbuhan bisnis lokal dan meningkatkan keterlibatan mereka dalam industri pelayaran. Tak kalah penting, perl dilakukan transformasi digital di pelabuhan-pelabuhan Indonesia agar bisa mempercepat proses administrasi dan operasional.

“Sehingga mengurangi waktu tunggu kapal dan biaya operasional. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem logistik nasional,” ujar Amin.

Anggota Komisi VI DPR itu berharap para pelaku usaha logistik nasional dapat meningkatkan investasi pada kapal-kapal berbendera Indonesia untuk memanfaatkan hak eksklusif dalam pengangkutan barang antarpulau. Tak hanya itu, harus pula membangun kemitraan dengan pelayaran rakyat untuk memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan kapasitas pengiriman domestik.

Tak kalah penting, menurut Amin pembukaan rute pengiriman baru untuk memanfaatkan potensi pasar yang belum terlayani di wilayah Indonesia. Dengan demikian, kesenjangan daya saing antar daerah bisa diperkecil serta rakyat bisa menikmati barang kebutuhan dengan harga lebih murah. Atas dasar itulah RUU Pelayaran mesti berdampak positif terhadap pelaku usaha logistik. Khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor logistik.

“Semua perubahan tersebut harus mampu berkontribusi pada sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan poin penting yang menjadi konsen utama RUU Pelayaran soal peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Antara lain melalui upaya membuat biaya logistik nasional menjadi kompetitif.

Menurutnya poin penting lainnya dalam RUU Pelayaran yakni mencari solusi ataupun jalan tengah regulasi tentang coast guard atau penjaga pantai mengingat DPR pun sedang menggelar pembahasan RUU tentang Kelautan.

Sementara Ketua Komisi V Lasarus mengatakan tujuan penyusunan revisi UU Pelayaran antara lain mewujudkan kedaulatan dan peningkatan peran dunia pelayaran Indonesia. Kemudian biaya logistik nasional yang terjangkau dan efisien serta meningkatkan nilai logistik performance hingga penjaga pantai.

“Perlu ada penegasan arah politik hukum terkait keberadaan kesatuan penjagaan laut dan pantai,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait