RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan
Utama

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

Penambahan jenis pajak daerah dilakukan dengan menambah empat jenis pajak baru, yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Yoz
Bacaan 2 Menit
RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan
Hukumonline

 

Dijelaskan pula mengenai langkah-langkah penyempurnaan kebijakan dan peraturan pajak dan retribusi daerah. Penambahan jenis pajak daerah dilakukan dengan menambah empat jenis pajak baru, yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dengan penambahan empat jenis pajak ini, secara keseluruhan terdapat enam belas jenis pajak daerah, yaitu lima jenis pajak provinsi dan sebelas jenis pajak kabupaten/kota, kata Sri Mulyani. Di samping itu, lanjut dia, tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah juga mengalami kenaikan.

 

Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah

No.

Jenis Pajak

Tarif Maksimum

Keterangan

Sebelumnya

Berlaku Saat Ini

1

Pajak Kendaraan Bermotor

5%

10%

Kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

10%

20%

 

3

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5%

10%

Khusus angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah

4

Pajak Parkir

20%

30%

 

5

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

20%

25%

Sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

 

Lima Belas Kesepakatan

Pembahasan RUU PDRD di DPR sendiri cukup lama. Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil diperoleh pemerintah dan DPR dan menjadi draf final RUU tersebut. Pertama, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal. Kedua, pajak provinsi dibagi menjadi lima jenis yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.


Ketiga, kata Harry, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2 persen sampai maksimal 10 persen. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2 persen. Ketentuan baru lainnya yaitu, ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10 persen dari hasi penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya. Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti menjadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, ujar Harry.


Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10 persen bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50 persen lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, pemerintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar. Kelima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No. 34 Tahun 2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

 

No.

Jenis Pajak

Provinsi

Kab/Kota

1

Pajak Kendaraan Bermotor

70%

30%

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

70%

30%

3

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

30%

70%

4

Pajak Air Permukaan

50%

50%

5

Pajak Rokok

30%

70%

 

Keenam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipungut instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014. Dasar penggunaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10 persen dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi. Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang, terang Harry.

 

Panti Pijat Pajaknya 75 Persen

Ketujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB. Delapan, tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat atau spa ditetapkan maksimal 75 persen. Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur Undang-Undang lain, ucapnya.

 

Sembilan, PBB pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang. BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No. 12 Tahun 1986 tentang PBB telah diubah UU No. 12 Tahun 1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.


Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu. Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya. Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.


Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap. Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

Yang terakhir, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat, pungkas Harry.

Merdeka! Itulah yang diucapkan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum membacakan pandangan pemerintah terkait disahkannya RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8), di Jakarta. Dengan disahkannya RUU tersebut, diharapkan adanya penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan (local taxing empowerment), dan peningkatan efektifitas pengawasan.

 

Sri Mulyani mengatakan penyelesaian UU PDRD merupakan langkah strategis dan fundamental dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan antara Pusat dan Daerah yang lebih ideal. Penguatan local taxing power dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, dan memberikan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif.

 

Menkeu menjelaskan, pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah dalam RUU PDRD akan dilakukan secara preventif dan korektif. Suatu Raperda dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda dan dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, katanya.

 

Apabila suatu daerah melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, maka daerah tersebut dapat dikenai sanksi. Langkah ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai pungutan daerah bermasalah sehingga dapat mendukung upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah, ujar Sri Mulyani.

Tags: