RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan
Utama

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

Penambahan jenis pajak daerah dilakukan dengan menambah empat jenis pajak baru, yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Panti Pijat Pajaknya 75 Persen

Ketujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB. Delapan, tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat atau spa ditetapkan maksimal 75 persen. Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur Undang-Undang lain, ucapnya.

 

Sembilan, PBB pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang. BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No. 12 Tahun 1986 tentang PBB telah diubah UU No. 12 Tahun 1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.


Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu. Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya. Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.


Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap. Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

Yang terakhir, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat, pungkas Harry.

Tags: