RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan
Berita

RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan

Fraksi PAN belum dapat menyetujui.

RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan
Hukumonline

Awal pekan depan, Senin (25/6), DPR akan menggelar paripurna dengan agenda pengesahan RUU Ormas. Agenda itu disepakati sejumlah fraksi di DPR dalam Pembicaraan Tingkat I di Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Rabu (19/6).

Namun, dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum menyetujui agenda paripurna. Mewakili F-PAN, Achmad Rubaei mengatakan ormas seharusnya didorong agar menggunakan hak kemerdekaan semaksimal mungkin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

F-PAN menyetujui rumusan pasal yang akomodatif dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Selain itu, ormas yang telah berbadan hukum tak perlu mendaftar sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) RUU Ormas.

Rubaei juga menjabarkan beberapa catatan F-PAN jika RUU Ormas akan disahkan. Pertama, meminta agar RUU Perkumpulan segera dilanjutkan kembali pembahasannya. Kedua, diharapkan agar aparatur negara menggunakan pendekatan persuasif, bukan represif terhadap ormas. 

“Fraksi PAN belum menyetujui, karena sampai saat ini masih ada masukan dan komplain, sehingga kami masih terus berdiskusi. Bukan tidak setuju, tapi belum dapat menyetujui,” ujar Rubaei.

Fraksi Partai Golkar, melalui Dewi Asmara rapat pansus itu menyampaikan UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas belum menyentuh semangat reformasi. Karena itu perlu direvisi

Menurut Dewi, F-PG telah melakukan kajian secara seksama akan maksud dan arah serta tujuan UU 8Tahun 1985. Ia berpendapat, UU 8Tahun 1985 condong pada pengakuan dan karakteristik ormas yang ada, ketimbang melakukan pengaturan. Nah, aspek pengakuan inilah yang ditentang sejumlah ormas, terutama yang lahir sebelum era kemerdekaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Diusulkan, agar ormas tersebut tak perlu melakukan pendaftaran kembali mengingat ada konstribusi terhadap perkembangan bangsa hingga kini.

Tags:

Berita Terkait