RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan
Berita

RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan

Fraksi PAN belum dapat menyetujui.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Dengan telah mengakomodir sejumlah usulan yang menjadi sorotan publik, kata Dewi, Golkar dapat menerima isi RUU Ormas yang dibahas Pansus selama ini. Itu sebabnya, Fraksi Golkar menyetujui rancangan regulasi itu diboyong dalam rapat paripurna pekan depan. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II agar disahkan menjadi undang-undang,” imbuhnya.

Fraksi PKS juga menyambut baik rancangan regulasi tersebut. Namun, melalui wakil juru bicara fraksi, Nur Hasan,  F-PKS memberikan sejumah catatan. Seperti perlunya pengaturan terhadap warga negara asingkarena ormas asing menjadi kerap menjadi mitra dalam era global. Seharusnya, dengan RUU Ormas dapat dijadikan alat untuk menyaring keberadaan ormas asing. “RUU ini jadi terdepan menjaga NKRI juga dari gangguan komprador asing,” imbuhnya.

Selain itu, pemberian sanksi terhadap ormas yang melanggar hukum dijadikan sebagai sistem pembinaan. Memang terjadi perdebatan terhadap pemberian sanksi bagi ormas yang melakukan abuse of power, tapi PKS ketentuan itu tetap dimuat dalam RUU Ormas.

Enny Mihati, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti pemberian sanksi terhadap ormas. Pemberian sanksi terhadap ormas ‘bandel’ sebagai langkah pembinaan. “Kalau tidak salah, maka ormas tidak perlu takut,” katanya.

Menurutnya, sanksi diberlakukan agar ormas yang ada tetap mengutamakan ketertiban bermasyarakat, menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sanksi pembubaran merupakan langkah terakhir, itu pun melalui putusan Mahkamah Agung.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain memberi pendapat tentang sikap F-PAN. Menurutnya, pimpinan Pansus akan melakukan lobi dengan pimpinan F-PAN. “Akan ada lobi intensif, karena kita inginnya diterima bulat,” ujarnya.

Menangapi gelombang penolakan dari sejumlah LSM dan ormas, Malik berpendapat alasan penolakan tidak beralasan. Padahal, RUU Ormas dibuat untuk melakukan pengaturan agar menjadi tertib. “Alasan penolakannya tidak masuk akal,” ujarnya.

Pada tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada Pansus yang sudah melakukan pembahasan sejak 2011 silam. Pemerintah, sambung Gamawan, dapat memahami RUU Ormas mengalami perubahan signifikan terkait substansi dan jumlah bab. Perubahan melebihi 50 persen sama artinya menjadi rumusan pembentukan RUU baru.

“RUU Ormas cukup komprehensif menjadi payung hukum sebagai salah satu komponen bangsa. Pemerintah setuju penandatanganan RUU Ormas dan menyetujui dilanjutkan ke pembicaraan selanjutnya (paripurna, red),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait