RUU KPK Ditunda, Ini Empat Hal yang Masih Digodok Pemerintah
Berita

RUU KPK Ditunda, Ini Empat Hal yang Masih Digodok Pemerintah

KPK siap memberikan masukan terkait empat persoalan yang masih dibahas pemerintah tersebut.

ANT
Bacaan 2 Menit
Revisi UU KPK ditunda. Foto: Sgp
Revisi UU KPK ditunda. Foto: Sgp

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tahun 2016. "Revisi UU KPK itu akan ditunda sampai ke tahun sidang berikutnya, tahun depan," kata Luhut di gedung KPK di Jakarta, Kamis (15/10).

Namun, menurut Luhut, pemerintah masih membahas empat persoalan dalam revisi tersebut. Di antaranya, mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan KPK dan pengangkatan penyidik independen. Meski begitu, pemerintah terus berkomitmen agar lembaga KPK tetap kuat.

"Kira-kira ada empat (masalah) sedang digodok bersama Mahkamah Agung (MA). Bagaimana kira-kira pendapat dari publik yang berlaku universal. Pertama, SP3, ini kan masalah hak asasi manusia. Masa kalau tersangka sudah mati, kasusnya tidak di-stop? Padahal itu juga berlaku di KPK Hongkong," ungkap Luhut.

Masalah kedua mengenai pembentukan Dewan Pengawas. "Masa ada organisasi yang tidak ada pengawas? Pengawas itu akan dibentuk oleh pemerintah yang (terdiri dari, red) orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya," tambah Luhut.

Ketiga, terkait kewenangan penyadapan."Penyadapan diatur, kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur (penyadapan) yang benar, dan itu oleh pengawas, kalau dilihat sudah OK, kita akan jalan, tidak ada masalah," ungkap Luhut.

Keempat terkait pengangkatan penyidik independen oleh KPK. "Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik-ulur, tapi saya pikir, pengawas sudah ada. Kalau pengawas sudah ada, tinggal mem-verified penyidik independen. Mestinya tidak ada masalah, tapi ini masih dalam diskusi awal yang kita bawa berlanjut sampai tahun depan," jelas Luhut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, siap mengakomodasi empat hal yang masih terus dibahas pemerintah dalam revisi UU KPK.Bahkan, KPK juga siap memberi masukan terhadap empat persoalan itu. "Yang ada di dalam pemerintah yang kita coba akomodasikan dalam penyusunan apabila KPK diminta, karena KPK bukan pemerintah. Kami bukan bagian yang menyusun undang-undang, tapi etikanya KPK ditanya," katanya.

Tags:

Berita Terkait