RUU KPK Ditunda, Ini Empat Hal yang Masih Digodok Pemerintah
Berita

RUU KPK Ditunda, Ini Empat Hal yang Masih Digodok Pemerintah

KPK siap memberikan masukan terkait empat persoalan yang masih dibahas pemerintah tersebut.

ANT
Bacaan 2 Menit

Terkait penyadapan, lanjut Ruki, perlu diskusi khusus antara pemerintah dengan KPK. "Kita akan lakukan perbaikan dan memberikan masukan kepada pemerintah tanpa melemahkan kewenangan penyadapan KPK, persoalannya memang kata MK pengaturan tata cara penyadapan itu tidak bisa diatur dalam peraturan pemerintah, tapi harus diatur dalam UU, tapi kan tidak ada UU khusus tentang itu, jadi kita akan bicarakan secara teknis sebagaimana yang seharusnya kita lakukan," tambah Ruki.

Begitu juga terkait dengan Dewan Pengawas. Ruki mengingatkan, keberadaan dewan ini harus tetap menjaga independensi KPK itu sendiri. "Kalau memang pemerintah menganggap perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah komisi ini keluar dari rel silakan, tapi jangan pernah berpikir bahwa pengawas itu justru akan membuat KPK ini menjadi lembaga yang tidak independen, KPK tidak boleh mengintervensi apapun yang dilakukan oleh KPK," tegasnya.

Ketiga, terkait pengangkatan penyidik independen. Menurutnya, pasal ini sebenarnya bisa saja diterapkan oleh KPK, sebagaimana telah diterapkan dalam penyidik di bidang lain. "Nyatanya penyidik pajak juga bisa independen, penyidik tindak pidana kehutanan juga bisa independen, penyidikan perikanan bisa independen, penyidik tindak pidana korupsi juga bisa independen, jadi segala sesuatunya bisa dimungkinkan sepanjang itu diatur dalam UU," katanya.

Dan terakhir, berkaitan dengan kewenangan mengeluarkan SP3.Ruki menilai, hal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan, jangan sampai kewenangan ini malah dijadikan sebuah alat. Sehingga, kinerja KPK menjadi tidak layak ke depannya.

"Penghentian penyidikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai itu dijadikan alat permainan, misalnya, tidak cukup bukti, artinya pimpinan KPK tidak proper kerjanya. Kalau sampai ada penyidikan dihentikan karena kurang bukti, maka saya ingin mengatakan bahwa pimpinan KPK, deputi penindakan, direktur penyelidikan KPK kerjanya tidak proper karena belum cukup bukti sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait