RUU Ketenagalistrikan Fokuskan Liberalisasi Pasar dan Perlindungan Konsumen
Berita

RUU Ketenagalistrikan Fokuskan Liberalisasi Pasar dan Perlindungan Konsumen

Kalangan DPR menyambut baik Rancangan Undang-undang tentang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan) yang diajukan pemerintah. Dewan berpendapat, sudah saatnya UU Ketenagalistrikan yang lama diganti karena mengingat undang-undang itu merupakan bagian dari krisis energi yang melanda Indonesia.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Dengan total kapasitas yang besar, sekitar 11.000 MW, PLN mengalami kerugian negara. Asikin mengharapkan RUU ini dapat mencegah terulangnya praktek monopoli oleh Pertamina ataupun swasta di kemudian hari.

Hak konsumen

Tidak hanya F-Reformasi yang mengharapkan agar RUU ini bisa mendorong terciptanya efisiensi, peningkatan kinerja PLN dan listrik swasta, serta mutu pelayanan kepada konsumen. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) juga menyoroti isu-isu efisiensi dan kinerja PLN dan listrik swasta dengan lebih memberikan penekanan pada sisi perlindungan konsumen.

F-KB melalui juru bicaranya Nur Hasan menilai, hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 16 RUU merupakan hal yang positif. Ia memberikan alasan bahwa konsumen tidak hanya diminta kewajibannya, tetapi juga diberikan hak-haknya secara proporsional. Akan tetapi, tambah Hasan, perlu dipertimbangkan bagaimana jika konsumen mengalami keluhan atas hak-haknya yang tidak terpenuhi.

Menurut Hasan, perlu dipertimbangkan tentang bagaimana jika hak-hak konsumen dilanggar oleh produsen. "Apakah jika keluhan tersebut tidak ditanggapi oleh produsen, konsumen dapat menggugatnya secara hukum baik perdata maupun pidana?," kata Hasan. Hal ini, tambahnya, perlu pengaturan lebih lanjut karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Isu perlindungan konsumen memang selalu menjanjikan untuk diangkat dalam berbagai forum, baik formal maupun informal. Apalagi dalam forum-forum seperti sidang-sidang DPR, isu ini selalu menjadi ladang yang subur bagi para wakil rakyat untuk mempromosikan partainya.

Memang begitulah semestinya, karena masyarakat akan terus memantau tindak tanduk wakilnya tersebut. Sayangnya yang terjadi saat ini, kepentingan rakyat seringkali dikebelangkangkan. Sebaliknya, kepentingan untuk memperoleh kekuasaan tetap yang menjadi nomor wahid.

 

Tags: