RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos
Terbaru

RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos

Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS berada di bawah Kementerian, sehingga dana peserta jaminan sosial yang dikelola BPJS rawan diintervensi Menteri. Dampaknya berpotensi mengganggu pengelolaan program jaminan sosial, terutama dalam pembiayaan manfaat

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dia menceritakan proses evolusi BPJS Kesehatan dimulai sejak 1968 yang ketika itu bernama Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dan posisinya di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seiring perkembangan zaman sampai akhirnya berubah menjadi PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah kemudian menerbitkan UU 40/2004 yang mengatur pembentukan BPJS. Kemudian BPJS lahir dengan diterbitkannya UU 24/2011. BPJS beroperasi tahun 2014 dan pelaksanaannya semakin diperkuat Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah mendukung program BPJS.

“Maka dari itu jika (BPJS Kesehatan,-red) ditarik kembali ke tahun 1968 (berada di bawah Kementerian Kesehatan,-red) maka ini luar biasa kemundurannya puluhan tahun ke belakang,” ujar Ghufron.

Sebagaimana diketahui, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Inspir Indonesia terdiri dari banyak organisasi. Seperti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jaringan Buruh Migran (JBM), TURC, Lembaga Informasi dan Penelitian Sedane (LIPS), Garteks, JAPBUSI, Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia (SEBUMI)-, Rekan Indonesia, Aceh Flower, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), BPJS Watch dan gajimu.com.

Tags:

Berita Terkait