RUU Kesehatan Atur Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Penyelenggaraan Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Atur Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Penyelenggaraan Kesehatan

Antara lain setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya,” demikian bunyi Pasal 4 huruf i RUU yang diperoleh Hukumonline.

Setiap orang juga berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Terakhir, berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterima dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

Tapi perlu diingat, RUU juga mengatur pengecualian berlakunya sebagian hak tersebut. Misalnya, hak secara mandiri sebagaimana diatur pasal 4 ayat (1) huruf d dikecualikan untuk pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam rangka penanggulangan KLB atau wabah. Hak menerima atau menolak sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf f RUU tidak berlaku bagi penderita yang penyakitnya dapat menular kepada masyarakat luas, keadaan KLB atau wabah, orang dalam keadaan tidak sadarkan diri, atau mengalami gangguan mental berat.

Begitu juga kerahasiaan informasi kesehatan pribadi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf g tidak berlaku dalam hal pemenuhan permintaan aparat penegak hukum, penanggulangan KLB/wabah/bencana, pendidikan dan penelitian, upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat. Kemudian kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien, permintaan pasien sendiri, keperluan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan dan/atau kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundangan.

Lebih lanjut pengaturan hak ini dimandatkan untuk dituangkan dalam peraturan pelaksana. Untuk kewajiban, setiap orang wajib mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, berperilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain. Selanjutnya wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau wabah. Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya dan mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a RUU Kesehatan meliputi upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan. Selain itu kewajiban ikut dalam program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait