RUU Kesehatan Atur Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Penyelenggaraan Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Atur Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Penyelenggaraan Kesehatan

Antara lain setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR mendorong pembahasan RUU Kesehatan untuk segera digelar. Sebaliknya kalangan masyarakat sipil meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan. RUU yang berisi 478 pasal itu memuat berbagai ketentuan antara lain mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan.  RUU mengatur 19 asas penyelenggaraan kesehatan meliputi perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, ilmiah, pemerataan, etika dan profesionalitas.

Kemudian perlindungan dan keselamatan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, non diskriminatif, pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, partisipatif. Selanjutnya kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, kedaulatan negara, kelestarian lingkungan hidup, kearifan budaya, ketertiban dan kepastian hukum.

Ada 8 tujuan penyelenggaraan kesehatan. Pertama, meningkatkan pembudayaan masyarakat hidup sehat. Kedua, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Ketiga, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien. Keempat, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Kelima, meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau wabah.

Keenam, menjamin pendanaan yang selalu tersedia dan transparan, efektif dan efisien serta berkeadilan. Ketujuh, pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan. Kedelapan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Baca juga:

Selain itu RUU mengatur hak dan kewajiban bagi setiap orang. Ada 11 hak yang diatur RUU yakni hidup sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi. Mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Setiap orang juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Kemudian hak atas kerahasiaan informasi kesehatan pribadinya.

“Menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya,” demikian bunyi Pasal 4 huruf i RUU yang diperoleh Hukumonline.

Setiap orang juga berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Terakhir, berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterima dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

Tapi perlu diingat, RUU juga mengatur pengecualian berlakunya sebagian hak tersebut. Misalnya, hak secara mandiri sebagaimana diatur pasal 4 ayat (1) huruf d dikecualikan untuk pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam rangka penanggulangan KLB atau wabah. Hak menerima atau menolak sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf f RUU tidak berlaku bagi penderita yang penyakitnya dapat menular kepada masyarakat luas, keadaan KLB atau wabah, orang dalam keadaan tidak sadarkan diri, atau mengalami gangguan mental berat.

Begitu juga kerahasiaan informasi kesehatan pribadi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf g tidak berlaku dalam hal pemenuhan permintaan aparat penegak hukum, penanggulangan KLB/wabah/bencana, pendidikan dan penelitian, upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat. Kemudian kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien, permintaan pasien sendiri, keperluan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan dan/atau kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundangan.

Lebih lanjut pengaturan hak ini dimandatkan untuk dituangkan dalam peraturan pelaksana. Untuk kewajiban, setiap orang wajib mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, berperilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain. Selanjutnya wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau wabah. Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya dan mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a RUU Kesehatan meliputi upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan. Selain itu kewajiban ikut dalam program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait