RUU JPSK Tersandera di Bamus
Berita

RUU JPSK Tersandera di Bamus

Kemungkinan RUU JPSK akan dibahas oleh anggota dewan periode berikutnya.

YOZ
Bacaan 2 Menit
RUU JPSK Tersandera di Bamus
Hukumonline

Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) dinilai penting untuk mengendalikan stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman krisis yang terus terjadi. Sudah empat bulan pemerintah menyerahkan draf RUU JPSK ke DPR, namun RUU itu masih tertahan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.   

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi tak menyangkal kalau alasan poltis membuat proses pembahasan RUU JPSK terhambat. Menurutnya, ada sebagian fraksi yang tidak ingin aturan itu disahkan.

“Jika disahkan, berarti memberi dasar hukum terhadap pemberian dana talangan Rp6,7 triliun atas Bank Century pada 2008,” kata Achsanul dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/10).

Achsanul menyayangkan RUU yang sudah masuk ke DPR sejak Juni lalu itu masih tertahan di Bamus. Terlebih, Bamus hanya memberikan instruksi kepada Komisi XI untuk mengkaji, bukan membahas.

Politisi Patai Demokrat itu mengatakan, perbedaan pandangan soal RUU JPSK berawal dari penolakan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 4 Tahun 2008. Aturan itu dianggap tak memberi argumen yang rasional soal perlunya pemberian dana talangan kepada Bank Century yang hampir bangkrut. Padahal, lanjut Achsanul,  isi Perpu itu hampir sama dengan RUU JPSK yang masuk ke dalam Bamus.

“Artinya, DPR yang lima tahun lalu menolak pengesahan Perpu tersebut seperti menjilat ludah sendiri dan membenarkan perlunya mekanisme dana talangan ketika ada bank akan bangkrut,” ujar Achsanul.

Achsanul menyadari jika RUU JPSK disahkan saat ini oleh DPR, maka Perpu JPSK sebagai payung hukum dana talangan Bank Century saat itu telah dianggap mendapat persetujuan parlemen. Atinya, tidak ada pelanggaran di atas Rp670 miliar setelah pencairan tahap pertama.

Tags:

Berita Terkait