RUU Jabatan Notaris: Notaris Wajib Berhimpun Dalam Satu Wadah
Utama

RUU Jabatan Notaris: Notaris Wajib Berhimpun Dalam Satu Wadah

Para pimpinan organisasi notaris bersiaplah untuk melakukan merger. Pasalnya, RUU Jabatan Notaris mewajibkan para notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

RUU Jabatan Notaris merupakan RUU yang sudah cukup lama dinantikan oleh para notaris. Maklum, pijakan hukum buat para pejabat umum pembuat Akta Otentik ini masih berupa peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda, yakni Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (S. 1860:3) sebagaimana diubah terakhir dalam Lembaran Negara 1954 No.101.

 

Berdasarkan Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie, kemudian terbit Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan UU No.33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (LN. 1954:10), dan Peraturan Pemerintah No.11/1949 tentang Sumpah Jabatan Notaris.

 

Jabatan rangkap

Sumber hukumonline mengatakan, ketentuan RUU Jabatan Notaris yang juga sempat diperdebatkan diantara tim penyusunnya adalah menyangkut usia pensiun notaris. Dalam huruf b ayat (1) Pasal 8 RUU Jabatan Notaris disebutkan bahwa notaris diberhentikan dari jabatannya dengan hormat jika telah berumur 65 tahun.

 

Namun, ketentuan selanjutnya yaitu ayat (2) Pasal 8 RUU Jabatan Notaris menyatakan, "Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpenjang sampai usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan pendapat Organisasi Notaris".

 

Kemudian, masalah larangan rangkap jabatan juga termasuk pasal yang alot. Menurut sumber, ada pihak yang merasa keberatan jika notaris tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Meski akhirnya, dalam RUU disepakati bahwa notaris tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara.

 

Jabatan lain yang dilarang untuk dijabat oleh seorang notaris adalah pegawai negeri, advokat, pimpinan atau pegawai BUMN/BUMD/BUMS. Notaris juga dilarang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan notaris, dan Notaris Pengganti.

 

Sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, RUU Jabatan Notaris akan mendapat tanggapan dari seluruh fraksi di DPR. Jika seluruh fraksi menyetujui, maka kemudian ditetapkan RUU tersebut akan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Perlu diketahui pula bahwa saat ini pemerintah juga menyusun RUU dengan materi yang sama.

Tags: