RUU Jabatan Notaris: Notaris Wajib Berhimpun Dalam Satu Wadah
Utama

RUU Jabatan Notaris: Notaris Wajib Berhimpun Dalam Satu Wadah

Para pimpinan organisasi notaris bersiaplah untuk melakukan merger. Pasalnya, RUU Jabatan Notaris mewajibkan para notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris.

Amr
Bacaan 2 Menit
RUU Jabatan Notaris: Notaris Wajib Berhimpun Dalam Satu Wadah
Hukumonline

Para pimpinan organisasi-organisasi notaris yang kini sedang "perang dingin" mungkin sudah saatnya memikirkan untuk mengadakan "gencatan senjata". Pasalnya, di masa yang akan datang sistem hukum Indonesia hanya mengakui satu wadah organisasi notaris.

 

Kewajiban notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi terdapat dalam salah satu pasal RUU tentang Jabatan Notaris. Pekan ini (26/05), RUU itu telah diajukan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) oleh 28 anggota DPR. Para pengusul diantaranya: Azhar Muchlis (F-PG), Machrus Usman (F-KB), Moh. Asikin (F-Reformasi), Syahrul A. Matondang (F-PDIP), serta Thahir Saimima (F-PPP).

 

Dalam ayat (1) Pasal 82 Bab X tentang Organisasi Notaris disebutkan dengan tegas bahwa, "Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris". Keharusan para notaris berhimpun dalam satu wadah merupakan satu tantangan tersendiri bagi kalangan notaris. Pasalnya, hingga saat ini ada sejumlah organisasi notaris yang eksis di Indonesia.

 

Pertama, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi notaris yang diakui oleh pemerintah. Selain itu, ada pula Himpunan Notaris Indonesia (HNI), Asosiasi Notaris Indonesia (ANI), dan Organisasi Perhimpunan Notaris untuk Reformasi.

 

Sumber hukumonline di lingkungan DPR mengatakan bahwa RUU Jabatan Notaris yang diusulkan Baleg mulanya merupakan usulan dari INI. Bahkan, pimpinan DPP INI, Sutjipto, menjadi salah satu pakar yang ikut merumuskan RUU tersebut bersama Tim Asistensi Baleg DPR.

 

RUU Jabatan Notaris merupakan RUU yang sudah cukup lama dinantikan oleh para notaris. Maklum, pijakan hukum buat para pejabat umum pembuat Akta Otentik ini masih berupa peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda, yakni Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (S. 1860:3) sebagaimana diubah terakhir dalam Lembaran Negara 1954 No.101.

 

Berdasarkan Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie, kemudian terbit Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan UU No.33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (LN. 1954:10), dan Peraturan Pemerintah No.11/1949 tentang Sumpah Jabatan Notaris.

 

Jabatan rangkap

Sumber hukumonline mengatakan, ketentuan RUU Jabatan Notaris yang juga sempat diperdebatkan diantara tim penyusunnya adalah menyangkut usia pensiun notaris. Dalam huruf b ayat (1) Pasal 8 RUU Jabatan Notaris disebutkan bahwa notaris diberhentikan dari jabatannya dengan hormat jika telah berumur 65 tahun.

 

Namun, ketentuan selanjutnya yaitu ayat (2) Pasal 8 RUU Jabatan Notaris menyatakan, "Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpenjang sampai usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan pendapat Organisasi Notaris".

 

Kemudian, masalah larangan rangkap jabatan juga termasuk pasal yang alot. Menurut sumber, ada pihak yang merasa keberatan jika notaris tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Meski akhirnya, dalam RUU disepakati bahwa notaris tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara.

 

Jabatan lain yang dilarang untuk dijabat oleh seorang notaris adalah pegawai negeri, advokat, pimpinan atau pegawai BUMN/BUMD/BUMS. Notaris juga dilarang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan notaris, dan Notaris Pengganti.

 

Sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, RUU Jabatan Notaris akan mendapat tanggapan dari seluruh fraksi di DPR. Jika seluruh fraksi menyetujui, maka kemudian ditetapkan RUU tersebut akan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Perlu diketahui pula bahwa saat ini pemerintah juga menyusun RUU dengan materi yang sama.

Tags: