RUU Ini Bakal Atur Hubungan Keluarga yang Mengandung Unsur Asing
Berita

RUU Ini Bakal Atur Hubungan Keluarga yang Mengandung Unsur Asing

Sudah dipersiapkan sejak 1983.

Moh. Dani Pratama Huzaini/MYS
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Hak Kunjung dalam Perkawinan Campuran, Begini Penjelasan Ahli Hukum).

Pelaksanaan perkawinan dan hukum yang berlaku bagi perkawinan itu salah satu poin krusial dalam RUU HPI. Berdasarkan naskah akademik, aturan pelaksanaan perkawinan disesuaikan dengan prinsip-prinsip umum perkawinan. Syarat-syarat substansial perkawinan terikat pada hukum yang mengatur status personal kedua mempelai. Artinya, hukum yang berlaku adalah hukum di mana calon mempelai menjadi warga negara. Sedangkan, aspek formalitas perkawinan diatur oleh hukum di negara mana perkawinan itu dilaksanakan. Inilah yang disebut lex loci celebration.

Pasal 23 RUU HPI 1997 menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilangsungkan sesuai dengan syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum negara tempat perkawinan dilakukan. Perkawinan antar WNI atau antara WNI dan WNA di luar negeri dianggap sah jika sesuai dengan syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum Indonesia.

Dalam hukum positif yang berlaku saat ini, Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan perkawinan di luar negeri sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan dalam UU Perkawinan. Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka.

Tiurma Pita Allagan berpendapat RUU ini penting untuk disusun dan dibahas demi kepastian hukum. “Kalau ditanya penting apa tidak, penting banget ya,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait