RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi
Berita

RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi

Ada pasal-pasal yang tidak sinergis antara satu RUU dengan lainnya.

ADY
Bacaan 2 Menit

Untuk membenahi persoalan transfer dana, Maya menyebut salah satu hal yang direkomendasikan Pattiro adalah kelima RUU itu harus menerapkan prinsip money follows function secara konsisten. Caranya, dengan mengatur Dana Perimbangan, Dekon dan TP secara komprehensif agar menjamin akuntabilitas dari penggunaan dana itu.

Harmonisasi, Maya melanjutkan, harus pula dilakukan di bidang manajemen PNS daerah. Secara umum Maya menilai RUU ASN yang ditujukan mengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian tergolong progresif meningkatkan kinerja PNS. Tapi, ada inkonsistensi materi dengan RUU lain. Misalnya, RUU Pemda mengatur tentang seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Kabupaten, namun mekanismenya berbeda dengan ketentuan dalam RUU ASN.

Kemudian soal aturan pelaksanaan. Maya melihat ada yang tak sinergis antara RUU tersebut, seperti RUU ASN mendorong analisa keperluan jumlah, jenis dan status PNS diatur dalam peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dalam RUU Pemda, penentuan jumlah PNS di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, Maya melihat ada potensi benturan ketentuan yang termaktub antara dua RUU itu.

Atas berbagai persoalan yang ada di lima RUU itu, Pattiro merekomendasikan agar Komisi II DPR menjadi inisiator harmonisasi untuk mencegah masalah ketika peraturan tersebut diimplementasi. Ketika kelima RUU itu diharmonisasi diusulkan agar dilakukan secara paralel sehingga perubahan materi di satu RUU bisa segera direspon oleh RUU yang lain. Serta perlu dibentuk action map terkait penyusunan aturan pelaksana kelima RUU tersebut. Agar dapat dipastikan konsistensi antara materi UU dengan peraturan pelaksana dan dapat diselesaikan tepat waktu.

Menanggapi usulan Pattiro, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo, mengatakan harmonisasi RUU ASN dan Pemda sudah dilakukan. Dalam upaya harmonisasi itu, khususnya RUU ASN, ada ketentuan yang dilunakan dan terdapat pula yang dipertajam. Misalnya, pengalihan pejabat berwenang dari kepala daerah ke Sekda. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kooptasi politik dalam kebijakan daerah.

Pasalnya, selama ini kepala daerah tergolong lekat dengan dinamika politik. Namun, pemerintah secara internal masih memperdebatkan ketentuan itu. Sehingga muncul dua alternatif dan diserahkan kepada Presiden SBY untuk memilih salah satunya. Tapi yang terpenting ketentuan itu ingin memperkuat check and balancesantara wewenang kepala daerah dan Sekda. Sehingga kedua jabatan itu dapat saling mengawasi.

Dengan begitu diharapkan kepala daerah tak lagi tersandera secara politk dan pelaksanaan pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Misalnya, ada daerah yang membuka 500 lowongan perangkat desa, namun 400 orang yang melamar punya hubungan dekat dengan kepala daerah yang bersangkutan. “Ini membuat aparat negara tidak profesional,” tuturnya.

Tags: