RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi
Berita

RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi

Ada pasal-pasal yang tidak sinergis antara satu RUU dengan lainnya.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sementara, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, I Made Suwandi, mengatakan yang terpenting dalam membahas RUU yang berkaitan dengan daerah tersebut, terutama RUU Pemda adalah mengubah perspektif lama. Pasalnya, di masa orde baru, sistem pemerintahan sifatnya terpusat dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, puluhan tahun. Sehingga, kala itu pemerintah pusat seolah dilihat sebagai penyelenggara negara sementara daerah hanya menonton saja. Ketika reformasi, pemerintah pusat dan daerah tidak siap menjalankan otonomi daerah.

Akibatnya, banyak persoalan besar yang berat untuk dituntaskan. Padahal, jika merujuk pada tujuan digelarnya otonomi daerah yaitu bagaimana Pemda meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Made melihat salah satu kemajuan yang diperoleh dari reformasi adalah kemajuan politik. Sayangnya, tak dibarengi dengan kemajuan manajerial atau tata negara. Sehingga, aparatur negara yang ada baik di pusat dan daerah perekrutannya tak merujuk pada kebutuhan yang sesungguhnya.

Misalnya, aparatur ditingkat pusat jumlahnya sangat banyak, padahal jika konsisten melaksanakan otonomi daerah mestinya kerja-kerja pemerintahan secara teknis banyak dilakukan di daerah. Ia mencontohkan otonomi yang berlaku di China dimana tugas pemerintah pusat hanya membentuk regulasi dan daerah menjalankan. Persoalan lainnya, Made menandaskan, wilayah otonomi yang berlaku di Indonesia mengurusi wilayah yang termasuk terluas di dunia. “Darat, laut dan udara (termasuk diotonomi,-red). Memang konstitusi mengamanatkan desentralisasi seluas-luasnya,” ujarnya.

Terkait harmonisasi, Made mengatakan jika masyarakat menemukan masalah dalam ketentuan di RUU tersebut diharap segera melapor secara resmi untuk ditindaklanjuti. Namun, ia mengaku pemerintah tak bisa bertindak sendirian, oleh karenanya permohonan untuk pembenahan itu juga perlu dilayangkan ke DPR. Walau dalam pembahasan RUU sudah dilakukan secara ketat agar ketentuan yang satu dengan lainnya sinergis, Made yakin pasti ada yang luput dari perhatian. Sehingga, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Menyoal harmonisasi antara RUU Pemda dan Desa, anggota komisi II DPR fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, mengatakan di DPR harmonisasi itu dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Ketika dibahas di Baleg, akan ditelusuri ketentuan mana yang perlu dibahas dalam sebuah RUU dan tidak. Untuk RUU Desa, Budiman menyebut DPR saat ini masih membahas draftyang diusulkan pemerintah dan melakukan clusteringuntuk mencari titik temu tentang pengertian desa.

Tags: