RUU Anti Pencucian Uang Lupakan Pentingnya Kerjasama Internasional
Berita

RUU Anti Pencucian Uang Lupakan Pentingnya Kerjasama Internasional

Praktek pencucian uang merupakan tindak pidana transnasional yang berkembang sangat pesat dan merupakan tantangan penegakan hukum bagi dunia internasional. Untuk mecegah merebaknya praktek pencucian uang (money laundering) perlu didukung perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara yang diasumsikan sebagai tempat berlabuhnya para pelaku kejahatan.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

e-money

Faktor lain yang membuat money laundering sangat sulit untuk diberangus, khususnya di Indonesia, yakni adanya ketentuan mengenai kerahasiaan bank yang diatur dalam UU Perbankan. Alvin juga mencatat faktor lainnya yang menyangkut  perkembangan jenis alat bayar baru di dunia bisnis yang disebut e-money.

Munculnya e-money tersebut, kata Alvin, berkembang seiring dengan semakin memasyarakatnya e-commerce melalui internet. Money laundering yang 'mengoptimalkan' jaringan internet akrab dikenal sebagai cyberlaundering.

Pembahasan RUU PTPPU di DPR baru mencapai tingkat II atau pemandangan umum anggota DPR atas RUU tersebut. Rapat Paripurna Tingkat II RUU PTPPU pada 21 Oktober 2001 diketuai oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.

Rapat tersebut sedianya dimulai setelah pembahasan Tingkat IV Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Otonomi Khusus Papua yang diagendakan diadakan pada pukul 09.00 wib.

Namun, akhirnya pimpinan rapat mengumumkan bahwa Rapat Paripurna pembahasan Tk. IV RUU Otonomi Khusus Papua ditunda. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang semestinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, juga tidak terlihat hingga rapat berakhir. YUsril diwakili oleh Mendagri Hari Sabarno sebagai Menteri Kehakiman ad interim.

Tags: