RUPS yang Dibatalkan dan Disetujui Pengadilan

RUPS yang Dibatalkan dan Disetujui Pengadilan

RUPS maupun RUPSLB ada yang disetujui pengadilan dan ada juga yang dibatalkan, oleh karena itu jika perseroan ingin mengadakan RUPS maupun RUPSLB maka harus sesuai peraturan perundang-undangan serta AD/ART perseroan.
RUPS yang Dibatalkan dan Disetujui Pengadilan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan setelah menjalankan usahanya dalam rentang waktu 1 tahun terakhir. Rapat ini menjadi wadah bagi para pemegang saham untuk menyampaikan aspirasi dan juga pendapat mereka secara formal berdasarkan laporan dan keterangan yang telah diberikan.

Bisa dibilang masa depan perusahaan akan sangat bergantung pada RUPS di mana setiap pendapat yang masuk akan diolah dan kemudian didiskusikan bersama sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan keputusan. Itulah mengapa RUPS ini adalah agenda penting yang tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus dilakukan oleh suatu perusahaan.

RUPS pun diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Misalnya pada Pasal 2 angka 1 UU PT menempatkan RUPS menempatkan dalam urutan pertama dari tiga perseroan yakni direksi dan dewan komisaris. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh esensi pendirian suatu perseroan terbatas yang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PT merupakan persekutuan modal dari para pendiri PT tersebut.

Sebagaimana pendiri dan sekaligus pemegang saham yang memberikan kontribusi modal awal untuk menjalankan kegiatan usaha, sudah seyogianya setiap keputusan yang menyangkut tujuan awal para pendiri dalam mendirikan PT berada di tangan mereka melalui RUPS. Alasan lainnya adalah landasan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris, di mana anggota direksi dan dewan komisaris diangkat bukan dari rapat direksi atau dewan komisaris, melainkan oleh RUPS.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional