Rumah Sakit Husada Gugat Balik Orang Tua Rio
Berita

Rumah Sakit Husada Gugat Balik Orang Tua Rio

RS Husada menuntut kerugian materiil dan immateriil sejumlah lebih dari Rp1 M.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum orang tua Rio, David ML Tobing menyatakan RS Husada dijadikan turut tergugat justru karena seharusnya seluruh biaya rumah sakit Rio ditanggung oleh PT Praja, sesuai surat pernyataan bertanggungjawab yang sudah ditandatangani PT Praja.

 

Namun, PT Praja begitu saja mencabut surat pernyataannya dan mempersilakan RS Husada berhubungan langsung dengan Rio. Akibatnya, orangtua Rio harus menandatangani surat utang agar Rio bisa keluar. RS Husada dijadikan turut tergugat supaya apabila putusannya menghukum PT Praja, RS Husada juga tunduk kepada putusan tersebut.

 

Bagi David, gugatan rekonvensi RS Husada sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, pihaknya tidak meminta RS Husada dihukum. “Kita tidak memungkiri pihak RS telah sangat berjasa, namun dalam konstruksi gugatan ini memang mereka harus masuk,” terangnya. RS Husada hanya ditempatkan sebagai turut tergugat agar tunduk pada putusan apabila putusan menghukum PT Praja untuk membayar ganti rugi termasuk biaya rumah sakit.

 

Lebih lanjut, David mengungkapkan pihak RS Husada sebenarnya juga melakukan kesalahan. Karena, pada waktu Rio masuk RS pertama kali yang menandatangani form tentang pihak yang bertanggung jawab adalah PT Praja.

 

Tetapi kenapa hanya dengan surat dari PT Praja yang menyatakan tidak bertanggung jawab, Pihak RS malah meminta kepada orang tua Rio. Seharusnya mereka menuntut kepada PT Praja sebagai pihak yang teken formulir pertanggungjawaban. 

Tags: