Rumah Sakit Husada Gugat Balik Orang Tua Rio
Berita

Rumah Sakit Husada Gugat Balik Orang Tua Rio

RS Husada menuntut kerugian materiil dan immateriil sejumlah lebih dari Rp1 M.

DNY
Bacaan 2 Menit
Pengacara Rio Aliansyah David ML Tobing. <br> Foto: Sgp
Pengacara Rio Aliansyah David ML Tobing. <br> Foto: Sgp

Peristiwa terjepitnya Rio Aliansyah di eskalator Pasar Pagi Mangga Dua, berujung gugatan balik terhadap kedua orang tua Rio. Gugatan rekonvensi dilayangkan oleh Rumah Sakit Husada yang menjadi turut tergugat II dalam perkara gugatan yang diajukan orang tua  Rio.

 

Selasa (12/10), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara ini, dengan agenda duplik dari para tergugat. Usai sidang, kuasa hukum RS Husada, Arif Hidayat membenarkan adanya gugatan rekonvensi dari kliennya. Menurutnya, gugatan rekonvensi dilayangkan terkait sisa pembayaran rumah sakit.

 

RS Husada menderita kerugian, baik secara materiil, maupun immateriil dari gugatan yang diajukan oleh orang tua Rio. Kerugian materiil dialami RS Husada karena tidak dibayarnya biaya perawatan dan pengobatan secara penuh hingga saat ini.

 

Jumlah biaya perawatan Rio mencapai Rp43.942.824 yang terdiri dari biaya kamar, biaya jasa dokter, administrasi, dan sebagainya. Sementara, biaya yang sudah dibayar adalah Rp15.114.000,00. Jadi, sisa yang belum dibayar sebanyak Rp28.828.824,00.

 

Sementara, kerugian immateriil yang diderita berbentuk tercemarnya nama baik, dan kredibilitas RS Husada, karena adanya gugatan ini. Kerugian immateriil tersebut dinilai dengan uang sejumlah Rp1 Miliar.

 

Arif mengaku pihaknya sudah berupaya menagih kepada orang tua Rio. Pada awalnya, tagihan dilayangkan ke PT Praja Puri Indah, pengelola Mangga Dua. Namun, karena surat pernyataan pertanggungjawaban biaya perawatan Rio dicabut, RS Husada menagih ke orang tua Rio.

 

Bagi Arif, tindakan orang tua Rio menggugat RS Husada merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, antara orang tua Rio dengan RS Husada tidak memiliki hubungan hukum. Untuk itu, Arif menuntut ganti kerugian sebesar Rp1.028.828.824.

 

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum orang tua Rio, David ML Tobing menyatakan RS Husada dijadikan turut tergugat justru karena seharusnya seluruh biaya rumah sakit Rio ditanggung oleh PT Praja, sesuai surat pernyataan bertanggungjawab yang sudah ditandatangani PT Praja.

 

Namun, PT Praja begitu saja mencabut surat pernyataannya dan mempersilakan RS Husada berhubungan langsung dengan Rio. Akibatnya, orangtua Rio harus menandatangani surat utang agar Rio bisa keluar. RS Husada dijadikan turut tergugat supaya apabila putusannya menghukum PT Praja, RS Husada juga tunduk kepada putusan tersebut.

 

Bagi David, gugatan rekonvensi RS Husada sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, pihaknya tidak meminta RS Husada dihukum. “Kita tidak memungkiri pihak RS telah sangat berjasa, namun dalam konstruksi gugatan ini memang mereka harus masuk,” terangnya. RS Husada hanya ditempatkan sebagai turut tergugat agar tunduk pada putusan apabila putusan menghukum PT Praja untuk membayar ganti rugi termasuk biaya rumah sakit.

 

Lebih lanjut, David mengungkapkan pihak RS Husada sebenarnya juga melakukan kesalahan. Karena, pada waktu Rio masuk RS pertama kali yang menandatangani form tentang pihak yang bertanggung jawab adalah PT Praja.

 

Tetapi kenapa hanya dengan surat dari PT Praja yang menyatakan tidak bertanggung jawab, Pihak RS malah meminta kepada orang tua Rio. Seharusnya mereka menuntut kepada PT Praja sebagai pihak yang teken formulir pertanggungjawaban. 

Tags: