Ruislag Bulog-Goro, Pengacara Tommy Yakin Negara Untung
Berita

Ruislag Bulog-Goro, Pengacara Tommy Yakin Negara Untung

Nilai keuntungan diperoleh dari selisih penerimaan dan pengeluaran sebagaimana tertera dalam laporan akuntan.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi gugatan balik (rekonpensi) dari tergugat yang mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik terhadap Tommy dengan cara menebar pemberitaan di media massa, JPN merasa gugatan balik itu mestinya diajukan ke perusahaan pers. Berkaitan dengan dalil itu, dalam pengajuan bukti tambahan JPN menyerahkan sejumlah bukti antara lain mulai dari putusan MA dalam perkara majalah Time hingga berita putusan PN Jaksel yang memenangkan Tabloid Investigasi atas Gubernur Kepulauan Riau.

 

Menurut JPN, instrumen hukum untuk mengoreksi tulisan di media massa adalah dengan penggunaan hak jawab. Menurut JPN, hak jawab itu sudah digunakan Tommy dalam pemberitaan yang menyusul setelahnya. Sebagai bukti tertulis, JPN menyodorkan berita berjudul Tommy Gugat Balik Rp10 Triliun yang ditulis Koran Tempo 28 Desember 2007 lalu.

 

Dalam duplik yang diajukan sebelumnya, Suminto juga menyinggung soal pilihan jaksa  yang membidik perbuatan melawan hukum pada  MoU (Memorandum of Understanding) antara GBS dan Bulog. Menurutnya,  selama sudah timbul perjanjian, MoU tidak dapat dijadikan dasar buat menilai adanya perbuatan melawan hukum. Dengan sudah timbulnya perjanjian kemudian, MoU kan sudah gugur, papar Suminto.

 

Terpisah, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Sudikno Mertokusumo berpendapat sama. Kalau ada perbuatan melawan hukum dalam MoU dan berlanjut ke Perjanjian, yang berlaku kan perjanjiannya. MoU Itu hanya pernyataan kehendak, dia ada sebelum terjadinya perjanjian. Yang mengikat ya perjanjiannya, jelas Sudikno.

 

Sementara menurut JPN, MoU merupakan cikal bakal terjadinya perbuatan melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian yang muncul setelah itu. Akibat adanya MoU, Bulog telah ditimpa kerugian yang mencapai ratusan miliar.

 

JPN menguraikan, pada 11 Agustus 1995  diadakan MoU tukar guling antara Bulog dan GBS yang diwakili Tommy dan Ricardo Gelael. Ujungnya, Bulog harus membatalkan perjanjian dengan PT Graha Mutu Pertiwi atau PT Graha Bhakti Abadi. Akibat MoU dan pembatalan perjanjian itu,  JPN menilai terjadi kerugian pada Bulog sebesar Rp15 miliar.


Perjanjian itu kemudian diikuti pembongkaran dan pengosongan gudang Bulog di kawasan Kelapa Gading  Jakarta Utara untuk dijadikan kawasan perkulakan GBS pada Januari 1996. Pembongkaran dinilai JPN telah merugikan Bulog sekitar Rp23,5 miliar.  Dalam Surat gugatan JPN juga menyebut GBS telah melakukan pembongkaran terhadap 11 unit gudang milik Bulog dalam kurun  Februari 1996 hingga Oktober 1996. Hal ini menambah kerugian lagi buat  Bulog sekitar Rp7 miliar. GBS kemudian menggunakan satu unit gudang Bulog sebagai kantor. Perbuatan yang dinilai juga merugikan Bulog sebesar Rp3,18 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: