Robek Banner, Aktivis Bendera Jadi Terdakwa
Berita

Robek Banner, Aktivis Bendera Jadi Terdakwa

Didakwa melakukan perusakan.

M-11
Bacaan 2 Menit

 

Selain memenuhi unsur dalam kedua pasal tersebut, Jaksa Roland juga menilai bahwa perbuatan Hardianto yang telah merusak banner Flexi telah merugikan PT Duta Paramindo Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000,00.

 

Dalam catatan redaksi, sebelumnya dua aktivis Bendera disidangkan di Pengadilan sama. Mereka adalah Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun.

 

Keduanya didakwa karena mencemarkan nama baik terkait aliran dana PT Bank Century Tbk. Mereka yang dituding dua aktivis ini kemudian melaporkan ke Kepolisian adalah Edhie Baskoro Yudhoyono, Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Trio Malaranggeng (Andi, Zulkarnain dan Rizal) serta  pengusaha Hartati Murdaya.

Tags: