Robek Banner, Aktivis Bendera Jadi Terdakwa
Berita

Robek Banner, Aktivis Bendera Jadi Terdakwa

Didakwa melakukan perusakan.

M-11
Bacaan 2 Menit
Robek banner aktivis bendera jadi terdakwa di PN Jakarta Pusat.<br> Foto: SGP
Robek banner aktivis bendera jadi terdakwa di PN Jakarta Pusat.<br> Foto: SGP

Aktivis Bendera (Benteng Demokrasi Rakyat) kembali bermasalah dengan aparat penegak hukum. Kali ini, salah satu aktivisnya bernama Hardianto Sihite disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia didakwa karena masalah yang terbilang sepele, yaitu merobek banner dari operator jasa telekomunikasi seluler dengan teknologi CDMA yaitu Flexi bergambar d’Green Pramuka Residence milik PT Duta Paramindo.

 

Sidang dengan terdakwa Hardianto, hari ini, Rabu (3/8) telah memasuki pemeriksaan saksi.

 

Peristiwa perobekan banner Flexi itu, terang penasihat hukum terdakwa, Maruli T Radjagukguk dari LBH Jakarta, terjadi ketika warga Rawasari melakukan aksi di tanah yang kini sedang dibangun Apartemen D’Green Pramuka. Tindakan warga Rawasari melakukan aksi tersebut dipicu oleh tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mereka tuding melakukan kebohongan.

 

Awalnya, pemprov DKI melakukan penggusuran terhadap warga Rawasari pada tahun 2008. Alasan penggusuran tersebut karena tanah yang ditempati oleh Warga Rawasari akan dipergunakan sebagai ruang terbuka hijau, padahal warga Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat sudah menempati tanah tersebut selama berpuluj-puluh tahun.

 

Namun, rencana pemrov DKI tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya, Pemprov DKI bukan membangun ruang terbuka hijau, tetapi justru membangun apartemen yang diberi nama Apartemen D’Green Pramuka yang diperuntukkan bagi kepentingan pemodal. Oleh karena itu warga merasa dibohongi dan sebagai bentuk pernyataan sikap protes, maka warga melakukan protes kepada pemrov DKI dengan melakukan aksi di tanah yang dulu ditempati.

 

Dalam aksi itulah, tutur Maruli, Polres Jakarta Pusat melakukan kriminalisasai pada aktivis Bendera yang kala itu merupakan pendamping warga. Lebih lanjut, Maruli menyatakan bahwa tindakan Polres tersebut bertujuan untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang melakukan perlawanan atas kebohongan yang dilakukan oleh pemrov DKI.

 

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland S Hutahaean, mendakwa Hardianto dengan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan. Adapun secara lengkap, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

 

Selain itu, Hardianto juga didakwa dengan pasal 406 (1) KUHP karena dianggap telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dipakai, tau menghilangkan banner Flexi yang diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

 

Selain memenuhi unsur dalam kedua pasal tersebut, Jaksa Roland juga menilai bahwa perbuatan Hardianto yang telah merusak banner Flexi telah merugikan PT Duta Paramindo Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000,00.

 

Dalam catatan redaksi, sebelumnya dua aktivis Bendera disidangkan di Pengadilan sama. Mereka adalah Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun.

 

Keduanya didakwa karena mencemarkan nama baik terkait aliran dana PT Bank Century Tbk. Mereka yang dituding dua aktivis ini kemudian melaporkan ke Kepolisian adalah Edhie Baskoro Yudhoyono, Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Trio Malaranggeng (Andi, Zulkarnain dan Rizal) serta  pengusaha Hartati Murdaya.

Tags: